Jumat, 28 Juni 2013

Apakah benda supranatural itu?

1. Guru, apakah yang dimaksud dengan benda bertuah atau benda supranatural itu?
-          Benda bertuah/berkasiat adalah barang barang yang secara fisik berpengaruh pada kejiwaan seseorang, karena benda itu memancarkan gelombang/getaran tertentu. Sesungguhnya pancaran gelombang tubuh setiap orang berbeda. Ada orang yang pingsan atau tak tahan bau durian, itu karena “gelombang” tubuhnya rentan atau tak kuat melawan “gelombang” bau durian itu. Ini dalam ilmu kedokteran disebut alergi. Jadi durian dikatakan merupakan benda bertuah/berkasiat pada badan seseorang (kasiat negatip), yaitu dapat membuat pingsan seseorang. Seorang ahli hipnotis mampu memberikan pancaran gelombangnya pada sebuah pendulum yang bila digoyangkan didepan mata seseorang, maka jiwanya akan terpengaruh lalu tak sadarkan diri, maka pendulum itu merupakan benda bertuah/supranatural bagi seorang ahli hipnotis.

2. Guru, bisakah secara ilmiah diterangkan konsep benda bertuah itu?


Salah satunya adalah tongkat Nabi Musa yang kalau dilempar dihadapan seseorang yang tidak beriman/lemah ilmunya, maka tongkat itu bisa berubah seolah olah menjadi seekor ular. Bagi orang yang beriman, maka tongkat itu tak berubah wujud sebagai ular, tapi karena Raja Firaun tak beriman, maka kejiwaannya bisa dipengaruhi oleh sihir Musa yang medianya berwujud sebuah tongkat. Itu semua atas ijin Allah, karena pelemparan tongkat itu atas perintah Allah saat Nabi Musa merasa kawatir berhadapan dengan tukang sihir  Raja Firaun.

  1. Guru, bisakah secara ilmiah diterangkan konsep benda bertuah itu?
-          Bisa, kalau kulit anda diberi balsem, maka akan terasa panas terbakar, padahal balsem itu tak mengandung bara api. Itu bisa terjadi karena dalam balsem sudah diberi zat tertentu yang peka terhadap zat yang terkandung dalam kulit manusia. Seorang pendeta melalui pendulum berhasil mengetahui letak sebuah sumber air di suatu tempat, karena sang pendeta memiliki kemampuan untuk menangkap getaran air itu yang mengalir melalui media pendulum itu.  Contoh lain yang paling gampang adalah sebuah magnet dapat menarik benda yang bersifat besi akan menempel pada magnet itu, walaupun magnet itu tak mengandung lem. Jadi sebuah benda tertentu memiliki “gambar” atau “pengaruh” khusus pada kejiwaan seseorang. Seorang tentara akan merasa nyaman bila menyimpan sebuah foto isteri/kekasihnya dalam sebuah kalung saat bertugas dalam peperangan, karena foto itu memiliki “gambar” yang berpengaruh dalam jiwanya. Begitulah keterangannya.

  1. Guru, bagaimana menghindar dari kesyirikan bila memiliki benda bertuah, seperti keris, cincin dan piandel?
-          Ubahlah mindsetmu/ cara berpikirmu, bahwa dalam sebuah benda bertuah sesungguhnya bila kau terhindar dari suatu bahaya karena memakai benda benda bertuah (misalkan cincin atau kalung bertuah), maka Tuhanlah sesungguhnya yang menyelamatkanmu, karena kekuatan Tuhan telah memberikan “gelombang” atau “kekuatanNYa” pada benda bertuah yang kau pakai itu hingga kau selamat dari mara bahaya. Benda itu jangan kau sembah karena Tuhan akan cemburu dan marah walaupun “gelombang” tubuhmu  telah cocok bertaut dengannya, karena itu berarti syirik atau memperTuhankan benda itu. Bersikaplah biasa pada benda itu. Untuk menghormatinya boleh kau lakukan upacara ritual kebudayaan. Ingat ritual kebudayaan bukan ritual keagamaan, misalkan mengangkat keris didepan wajah, lalu memasukkan ke sarungnya.
 
  1. Guru, saya ingin mendapatkan wanita cantik/lelaki tampan, maka benda bertuah apakah yang bisa mempengaruhi jiwa kaum wanita yang lemah atau labil itu?
-          Boleh kau coba dengan memakai jam tangan berkelas yang berharga 1/2 milyar rupiah, mobil mewah yang berharga 1 milyar rupiah, rumah mewah seharga minimal 2 milyar rupiah atau kalau tidak berhasil, maka pergilah ke orang pintar atau paranormal. Seorang paranormal akan mampu membaca atau melihat gelombang tubuh atau "kelemahan tubuh wanita tersebut" sehingga kau akan menemukan “sumber pemancar gelombang” yang pas dengan demikian wanita itu akan suka atau memberikan perhatian padamu. Boleh kau coba, bila isterimu sedang hamil, maka rajinlah membaca Surah Yusuf (salah satu surat dalam Al Qur’an) dan mintalah pada Tuhan, agar diberi anak yang cantik atau tampan serta sehat. Semoga Allah mengabulkan…!

$$$

Apakah Nikah atau Kawin itu?



  1. Guru, apakah pernikahan atau perkawinan itu?
-          Dalam arti luas, perkawinan atau pernikahan  adalah bertemunya 2 orang dalam satu ikatan, baik badaniah saja atau jiwa saja atau keduanya. Perkawinan atau pernikahan merupakan satu tindakan normal dan manusiawi yang bila mengundang banyak orang untuk mengetahui adanya ikatan tersebut, maka perlu dilakukan dalam sebuah upacara ritual kebudayaan atau sebuah prosesi atau acara perhelatan, sedangkan  dalam arti khusus pernikahan merupakan bentuk ikatan bathin yang berwujud saling cinta antara 2 orang manusia (lazimnya antara seorang pria dan seorang wanita) untuk membina sebuah mahligai rumah tangga yang dicatatkan dalam suatu lembaran negara yang berupa akta nikah/perkawinan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat khususnya bagi pria dan wanita itu serta keturunannya atau anak anaknya bila ada.


  1. Guru, ada berapa macam perkawinan atau pernikahan?
a.       Perkawinan biologis, yaitu hubungan badaniah antara 2 orang manusia. Dalam perkawinan bisa menghasilkan anak atau tidak tergantung kemauan para pelakunya, bila perkawinan ini dilakukan oleh 2 orang manusia yang berlainan jenis.
b.      Perkawinan bisnis, yaitu perkawinan yang dilandasi kongsi usaha/dagang. Dalam perkawinan ini hubungan badan bukan merupakan hal yang utama.
c.       Perkawinan adat, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan ritual adat kebudayaan para pelakunya. Dalam perkawinan ini pada umumnya dilakukan untuk memiliki anak atau keturunan langsung agar garis keturunanya agar garis keturunanya tidak putus.
d.      Perkawinan mandiri atau onani, yaitu perkawinan seseorang dengan tangannya atau dengan alat tertentu untuk mencapai orgasme atau kepuasan badaniah.

  1. Guru, apa yang sebaiknya dimiliki agar langgeng dalam  menciptakan hubungan pasangan dalam mahligai rumah tangga?

a. Usahakan pengenalan sifat/ pribadi dilakukan lebih dahulu dalam suatu pacaran yang sehat (yang tidak mengumbar nafsu semata). Proses pacaran ini bisa singkat atau lama, tergantung dari “keterbukaan” masing masing pihak. Awas jangan terlalu lama, sebab kau akan bosan sebelum tujuan pernikahan tercapai. Bila kalian berdua secara serius dan sering dalam meluangkan waktu untuk menciptakan suatu kebersamaan, niscaya dalam waktu minimal 3 (tiga) bulan kau sudah dapat membaca siapa dia dan keluarganya lalu kau akan mampu mengambil keputusan bahwa hubungan diteruskan atau dihentikan.

b. Pernikahan adalah upaya mempersatukan 2 pribadi yang berbeda. Dibutuhkan seni untuk menjaga agar tidak cepat bubar.  Seni untuk “menolak” atau “menerima” serta memberi “ruang kebebasan untuk bergerak”. Ingat perkawinan atau pernikahan memang suatu ikatan tapi sifat ikatannya bukanlah “belenggu” yang menyebabkan kebebasan sebuah pribadi akan merasa terpasung. Untuk itu milikilah ilmu timbang rasa yang telah digali saat berpacaran dulu.

c. Berilah porsi untuk meluangkan waktu khusus berduaan di luar rumah, untuk sementara tinggalkan anak anak. Ini untuk mengenang masa indah berpacaran dulu.

d. Berilah perhatikan khusus padanya pada saat saat tertentu (saat ulang tahun kelahiran atau pernikahan dll) dengan memberinya sebentuk tanda perhatian (misalkan membelikannya sebuah mobil baru atau sebungkus kerupuk kesukaanya)

e. Pilihlah jalan curhat (curah perhatian) pada keluarga ( terutama ayah dan ibu) atau seorang ahli perkawinan/ ahli psikologi tentang masalahmu, tergantung berat atau tidak masalah itu. 

  1. Guru, apa yang sebaiknya dihindari dalam membina kehidupan berumah tangga?
a.       Hindarkan perbuatan yang bisa menyakiti hati pasangan
b.      Segera minta maaf bila telah kelepasan mengeluarkan kata kasar atau tak pantas didengar.
c.       Jangan melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), sebab kau bisa dipenjara
d.      Jangan bercerai bila masih bisa diusahakan untuk bersatu, walaupun kalian menemui masalah berat misalkan terjadi perselingkuhan diantara keduanya. Bukankah sesungguhnya Tuhan membenci perceraian?

  1. Guru, bolehkah saya tidak menikah atau kawin?
-          Boleh saja sebab perkawinan bukan merupakan ritual keagamaan tapi ritual kebudayaan semata. Kau boleh tidak melaksanakan perkawinan atau pernikahan, bila kau merasa belum siap atau mampu mengurus atau menghidupi anak isterimu tetapi bila ada yang membantu, misalkan orang tuamu kaya atau kau memiliki banyak warisan, maka kau bisa melaksanakan perkawinan atau pernikahan itu, kalau pasanganmu setuju. Dalam sebuah perkawinan atau pernikahan pada umumnya seorang pria berkewajiban untuk membiayai isteri serta anaknya sebagai bentuk tanggung jawab. Biaya ini disebut nafkah, tetapi karena adanya anak sebagai hasil perkawinan mereka berdua itu, maka isteri diperbolehkan membantu mencari nafkah tambahan, terutama bila sang suami sakit atau tak mampu membiayai kebutuhan rumah tangga itu.

$$$


Ki Ageng Menjawab (10)- Benda Bertuah / supranatural



  1. Guru, apakah yang dimaksud dengan benda bertuah atau benda supranatular itu?
-          Benda bertuah/berkasiat adalah barang barang yang secara fisik berpengaruh pada kejiwaan seseorang, karena benda itu memancarkan gelombang/getaran tertentu. Sesungguhnya pancaran gelombang tubuh setiap orang berbeda. Ada orang yang pingsan atau tak tahan bau durian, itu karena “gelombang” tubuhnya rentan atau tak kuat melawan “gelombang” bau durian itu. Ini dalam ilmu kedokteran disebut alergi. Jadi durian dikatakan merupakan benda bertuah/berkasiat pada badan seseorang (kasiat negatip), yaitu dapat membuat pingsan seseorang. Seorang ahli hipnotis mampu memberikan pancaran gelombangnya pada sebuah pendulum yang bila digoyangkan didepan mata seseorang, maka jiwanya akan terpengaruh lalu tak sadarkan diri, maka sebernya pendulum itu merupakan benda bertuah/supranatural.

  1. Guru, bisakah diberi contoh tentang benda bertuah yang paling terkenal?
-          Salah satunya adalah tongkat Nabi Musa yang kalau dilempar dihadapan seseorang yang tidak beriman/lemah ilmunya, maka tongkat itu bisa berubah seolah olah menjadi seekor ular. Bagi orang yang beriman, maka tongkat itu tak berubah wujud sebagai ular, tapi karena Raja Firaun tak beriman, maka kejiwaannya bisa dipengaruhi oleh sihir Musa yang medianya berwujud sebuah tongkat. Itu semua atas ijin Allah, karena pelemparan tongkat itu atas perintah Allah saat Nabi Musa merasa kawatir berhadapan dengan tukang sihir  Raja Firaun.

  1. Guru, bisakah secara ilmiah diterangkan konsep benda bertuah itu?

-          Bisa, kalau kulit anda diberi balsem, maka akan terasa panas terbakar, padahal balsem itu tak mengandung bara api. Itu bisa terjadi karena dalam balsem sudah diberi zat tertentu yang peka terhadap zat yang terkandung dalam kulit manusia. Seorang pendeta melalui pendulum berhasil mengetahui letak sebuah sumber air di suatu tempat, karena sang pendeta memiliki kemampuan untuk menangkap getaran air itu yang mengalir melalui media pendulum itu  Contoh lain yang paling gampang adalah sebuah magnet dapat menarik benda yang bersifat besi akan menempel pada magnet itu, walaupun magnet itu tak mengandung lem. Jadi sebuah benda tertentu memiliki “gambar” atau “pengaruh” khusus pada kejiwaan seseorang. Seorang tentara akan merasa nyaman bila menyimpan sebuah foto isteri/kekasihnya dalam sebuah kalung saat bertugas dalam peperangan, karena foto itu memiliki “gambar” yang berpengaruh dalam jiwanya. Begitulah keterangannya.

  1. Guru, bagaimana menghindar dari kesyirikan bila memiliki benda bertuah, seperti keris, cincin dan piandel?

-          Ubahlah mindsetmu/ cara berpikirmu, bahwa dalam sebuah benda bertuah sesungguhnya bila kau terhindar dari suatu bahaya karena memakai benda benda bertuah (misalkan cincin atau kalung bertuah), maka Tuhanlah sesungguhnya yang menyelamatkanmu, karena kekuatan Tuhan telah memberikan “gelombang” atau “kekuatanNYa” pada benda bertuah yang kau pakai itu hingga kau selamat dari mara bahaya. Benda itu jangan kau sembah karena Tuhan akan cemburu dan marah walaupun “gelombang” tubuhmu  telah cocok bertaut dengannya, karena itu berarti syirik atau memperTuhankan benda itu. Bersikaplah biasa pada benda itu. Untuk menghormatinya boleh kau lakukan upacara ritual kebudayaan. Ingat ritual kebudayaan bukan keagamaan.
 
  1. Guru, saya ingin mendapatkan wanita cantik/lelaki tampan, maka benda bertuah apakah yang bisa mempengaruhi jiwa kaum wanita yang lemah atau labil itu?

-          Boleh kau coba dengan memakai jam tangan berkelas yang berharga 100 Juta rupiah, mobil mewah yang berharga 1 milyar rupiah, rumah mewah segharga minimal 2 milyar rupiah atau kalau tidak berhasil, maka pergilah ke orang pintar atau paranormal. Seorang paranormal akan mampu membaca atau melihat gelombang tubuh atau kelemahan tubuh wanita tersebut hingga kau akan mendapatkan “sumber pemancar gelombang”, sehingga wanita itu akan suka atau memberikan perhatian padamu. Boleh kau coba bila isterimu sedang hamil, maka rajinlah membaca Surah Yusuf (salah satu surat dalam Al Qur’an) dan mintalah pada Tuhan, agar diberi anak yang cantik atau tampan serta sehat. Semoga Allah mengabulkan…!
$$$

Rabu, 26 Juni 2013

Apakah Kitab Songgo Langit itu?

Kitab Songgolangit adalah kitab yang berisi tuntunan hidup sejahtera atau kitab panuntun urip mulyo bagi pengikut aliran kebatinan Budhiroso yang berbentuk 200 buah seloka yang dicatat atau "dikarang" oleh Roosdiansyah Pribadi alias Ki Ageng Salam. Kitab ini diperoleh berdasarkan wangsit yang turun mulai bulan Juni 1976 (sambaran petir pas diatas kepala di musim kemarau) hingga sekarang. Kitab ini berisi perjalanan asal muasal dan sebab akibat turunnya cahaya Ilahi mulai dari saat ditiupkan roh pada janin di perut ibu hingga menjelang saat kematiann seorang manusia. Kitab ini amat berguna bagi seseorang yang berprofesi sebagai petani hingga abdi negara (pejabat).

Seloka Pembuka
Desah nafasmu berburu nikmat menangis
Tergores takdir dibawah tubuh lelaki adi kodrati
Tidakkah engkau tahu kasih sayangmu menitis
Air mani lelaki bejana kehidupan roh Ilahi

Seloka-50
Baskoro nyunar mencorong
Kanggo sangu panguripan
Yen urip tansah nyolong
Opo ara biso sarapan

Seloka Penutup#1
Yen witwitan podo sembodo
Poro peksi bakal seneng lelungo
Yen ono watu miber ing angkoso
Enggal siro podo dedungo

Seloka-Penutup#2
Bahagia dalam dekapan hidup papa
Harta perhiasan dunia tak terbawa mati
Membeku desah nafas ajal didada
Jalan purba menuju pintu sorga Ilahi
 

Senin, 24 Juni 2013

Ki Ageng Menjawab (8)


  1. Guru, apa yang harus diajarkan pada anak anak generasi penerus Indonesia?
-         Ajarkan untuk berlatih renang, karena kekayaan Indonesia 66% berupa perairan, biasakan mendengarkan atau membaca dongeng/buku cerita dan belikan sepeda untuk berlatih mengendalikan diri serta merawat kekayaannya sejak dini.

  1. Guru, suplemen apa yang perlu diberikan pada anak anak kita?
-         Beri pil vitamin atau jamu rebusan kunir atau curcuma untuk konsumsi vitamin tubuhnya, biasakan mau makan sayuran, buah dan ikan. Jangan boleh jajan sembarangan.

  1. Guru, bagaiamana mengatasi anak yang malas belajar?
-         Beri rangsangan remunersai atau imbalan bila bisa mendapatkan rangking kelas 10 besar Ancam jangan beri uang jajan dan nasehati bahwa bila cita citanya jadi presiden, maka harus banyak belajar dan tidak keluyuran tanpa guna.

  1. Guru,  apa yang perlu dilarang untuk mainan anak anak jaman sekarang?
-         Jaga agar jangan sampai kecanduan main game atau PS karena bila kecanduan anak itu akan sulit dikendalikan. Awasi acara apa yang ditonton pada TV lalu arahkan, jangan sampai ia suka menonton acara TV yang bukan untuk anak seusianya.

  1. Guru, apa yang harus dilakukan agar anak anak cepat mandiri?
-         Beri tanggungjawab kecil dalam ksesibukan rumah tangga. Misalkan wajib memberi makan binatang peliharaan tiap hari, wajib menyirami tanaman 3 hari sekali atau menyapu halaman tiap sore dll.

  1. Guru, bagaimana cara menghukum anak bila melakukan kesalahan atau melanggar larangan?
-         Kurangi uang jajan atau tidak boleh keluar rumah selama 1 hari atau suruh         mengerjakan sesuatu atau dijewer kecil telinganya lalu beritahukankesalahan dan akibat perbuatannya Dan jangan lupa panjatkan do’a untuknya pada Tuhan agar diberikan kekuatan untuk mengasuh dan
membimbingnya  untuk menjadi anak yang baik dan soleh.

$$$

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAGUYUBAN OLAH SPIRITUAL 
“ Paguyuban Budhiroso Sejati"

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Olah Spiritual Jawi yang menamakan diri  “PAGUYUBAN BUDHIROSO SEJATI” selanjutnya disingkat ”BUDHIROSO” dapat membuka cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain di seluruh dunia, Pengurus Pusat  berkedudukan di pulau Jawa.

Pasal 2
ASAS
”BUDHIROSO” berasaskan Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia serta ajaran utama perkumpulan yang meliputi 4 (empat) pilar dasar yaitu 1. Caturwening, 2. Piwulang Wolu ( Astadharma),  3. Tribhinaya, 4. Pancasikep Kejawen yang merupakan piagam persatuan /sesanti paguyuban. persatuan.

Pasal 3
TUJUAN
”BUDHIROSO” dibentuk dengan tujuan untuk :
  1. Mengamalkan ajaran Caturwening, Astadharma, Tribhinaya dan Pancasikep Kejawen. dalam kehidupan bersosial- kemasyarakatan sehari hari selaku warga negara dari suatu negara.
  2. Mewujudkan perdamaian dunia dengan landasan cinta kasih kepada jagad raya yaitu alam seisinya yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan roh leluhur (ziarah kubur).
  3. Menjaga kelestarian sumber daya alam.
  4. Mencari  ketentraman hidup, lahir dan batin.
  5. Meningkatkan semangat dan kwalitas hidup melalui studi olah spiritual dengan 3 cara meditasi, yaitu Samadhi, Obori dan Alowo.
  6. Menciptakan budaya hidup bergotong royong dan rukun saling asah asuh dan asih.
  7.  Mempelajari budi pekerti jawa. 
  8. Memahami isi 200 seloka Kitab Songgolangit, kitab panuntun urip mulyo bagi warga "BUDHIROSO"
BAB II
ATRIBUT

Pasal 4
Dalam melaksanakan tujuannya ”BUDHIROSO” dapat disaranai 
atribut atribut seperti : 
sanggar meditasi Yogadi, gamelan, wayang, keris, batik, candi, panji panji/pataka, dan lambang.

Pasal 5
LAMBANG DAN SIMBOL
”BUDHIROSO” memiliki lambang berupa gambar "Bintang Bersayap Elang"  berwarna kuning, hitam, biru dalam bingkai segi lima (pentagon) berwarna putih dan bulatan merah yang mempunyai makna bahwa selaku warga sebuah negara, maka kita wajib memiliki budi pekerti/spiritualitas yang baik untuk hidup bersosialisasi di lingkungan sekitarnya serta dalam lingkungan masyarakat dunia. Lambang tersebut digambar pada dasar kain sutera berwarna hitam berbentuk bujur sangkar dengan luas 100 x 100 cm dengan rumbai rumbai berwarna merah. Warna hitam berarti Kekuatan, kuning berarti Kehormatan, biru berarti Kebersihan, putih berarti Kesucian dan merah berarti Keberanian.
“BUDHIROSO” memiliki sebuah keris sebagai simbol kekuatan organisasi dan dipindahtangankan saat prosesi pergantian kepengurusan. 


Pasal 6
 SANGGAR YOGADI
 Adalah  ruangan yang berbentuk gedung dengan halaman yang difungsikan sebagai tempat olah spiritual berupa meditasi samadhi dan meditasi obori yang mampu menampung 30 orang peserta atau anggota dengan ketentuan sebagai berikut : 
 a. Sanggar wajib dimiliki oleh tingkatan cabang dan pusat.
 b. Setiap tingkatan boleh memiliki lebih dari satu sanggar.
 c. Sanggar boleh dimiliki oleh pihak luar organisasi baik untuk kepemilikan secara pribadi atau perusahaan setelah membayar sejumlah royalti kepada organisasi "BUDHIROSO" dengan catatan 40% royalti untuk kas tingkat Pusat, 30 % untuk tingkat Cabang,  20 % untuk tingkat Ranting.
 dan 10% untuk Guru Agung  
d. Nama sanggar untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan di luar organisai "BUDHIROSO" adalah "Sanggar Olah Spiritual dan Budi Pekerti dengan nama milik sendiri -misalkan  Paguyuban Budhiroso Sejati, Komunitas Kejawen Budhiroso, Paguyuban Manunggal Budhiroso dll  dengan mencantumkan kata Budhiroso pada nama organisasinya  dengan catatan memiliki nama pengurus/Ketua dan keangotaan sendiri. Hal ini berlaku untuk diseluruh wilayah Indonesia.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
ANGGOTA
  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan baik lisan atau tertulis, dapat diterima menjadi anggota ”BUDHIROSO” dengan syarat minimal berusia 15 tahun. Bila ia seorang wanita bersuami, maka wajib memiliki surat ijin dari suaminya dan bila ia masih dalam tanggungan keluarga, maka wajib memiliki surat ijin dari keluarga/orang tuanya.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkatan kepengurusan ”BUDHIROSO” yaitu :  :

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pengawas
  4. Pengurus Pusat disebut Pimpinan Pusat
  5. Pengurus Cabang disebut Pimpinan Cabang
  6. Pengurus Ranting disebut Pimpinan Ranting
  7. Pengurus Inti, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 9
Guru Agung adalah seseorang yang menggagas, memulai,menggali, merumuskan melestarikan, menghimpun, menjaga dan mengamalkan kembali tradisi olah spiritual peninggalan leluhur. Sedangkan Guru adalah seseorang yang mengajarkan dan menuntun amalan aliran kebatinan BUDHIROSO.
 
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS          
Pasal 13
1. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang bukan dari keturunan langsung atau anak Pendiri.
2. Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi ”BUDHIROSO” yang kepengurusannya diangkat  melalui pemilihan yang demokratis oleh para pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Cabang adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang berkedudukan di ibu kota propinsi atau Kabupaten di Indonesia atau luar negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat dan di setujui oleh Guru Agung.
4. Pimpinan Ranting adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang diajukan berkedudukan dimana saja yang diangkat oleh Pimpinan Cabang.
5. Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting berkewajiban
a. Melaksanakan segala ketentuan sesuai AD/ART dan arah kebijakan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
c. Membuat Surat Pernyataan Bermeterai untuk tidak bergiat dalam politik praktis selama menjalani masa jabatan bagi 4 orang Pengurus Inti, yaitu  Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Pembantu Umum

BAB V
MUSYAWARAH 
Pasal 14
Segala sesuatu kebijakan harus dimusyawarahkan oleh Pengurus Pusat untuk diusulkan kepada Guru Agung, terutama kebijakan yang bersifat strategis. Untuk kebijakan tingkat cabang, maka musyawarah dilakukan dengan GURU.

Pasal 15
Guru Agung memutuskan dan memberikan arah dan kebijakan strategis organisasi atas masukan informasi dari Pengurus Inti.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
  1. Sumbangan para Guru, Pimpinan Pusat, Cabang atau Ranting.
  2. Uang pangkal /Sumbangan Anggota
  3. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain
  4. Hasil bidang usaha yang dididrikan oleh organisasi.  
Pasal 17
ASSET YAYASAN
20% (dua puluh prosesn) asset total yayasan merupakan hak milik anak anak Yatim atau Yatim Piatu yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB VII
SENGKETA DAN PENGAWASAN

Pasal 1

Bila terjadi sengketa dalam masa kepengurusan, maka ”BUDHIROSO” memiliki 3 (tiga) jalur penyelesaian :
  1. Jalur spiritual : penyelesaian diserahkan pada keputusan GURU setelah bermusyawarah dengan Pengurus Inti, baik atas petunjuk Guru Agung atau tidak, bergantung pada berat tidaknya sengketa yang dihadapi.
  2. Jalur organisasi : penyelesaian dilakukan dengan cara pertemuan antara pihak pihak yang bersengketa dengan penengah Ketua Pusat, Ketua Cabang Ketua Ranting atau yang ditunjuk oleh Guru.
  3. Jalur hukum : penyelesaian sengketa dilakukan dengan menempuh jalur hukum pemerintahan dengan menghadirkan saksi saki dan pihak yang bersengketa
Dalam mencari mekanisma penyelesaian sengkata hendaknya dipilih jalur penyelesaian sengketa yang sesedikit mungkin merugikan kondite "BUDHIROSO"

Pasal 2

Dalam menjalankan roda organisasi ”BUDHIROSO”, kepengawasan diserahkan pada masing masing anggota serta memberitahukan pada pihak Guru bila terjadi tindak penyelewengan. Untuk selanjutnya Guru akan membentuk KPM (Komisi Penyelesaian Masalah) yang anggotanya dipilih dari para anggota yang kompeten dalam penyelesaian penyelewengan tersebut.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Guru Agung atau bila setelah Guru Agung meninggal tak satupun diantara para Guru tak bersedia diangkat menjadi Guru Agung.

BAB IX
PENUTUP 
Pasal 18
  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang ditetapkan oleh Guru Agung.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 10 Oktober 2010

ttd

Ketua Umum
Sekretaris Umum




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
  1. Persyaratan menjadi anggota :
a. Bersedia mengikuti AD/ART Organisasi .
b. Sehat rohani / tidak sakit jiwa.
c. Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui surat atau e-mail
d. Setiap anggota minimal berusia 18 tahun
  1. Anggota wanita yang telah bersuami, maka wajib melampirkan Surat Persetujuan dari suaminya dan anggota yang masih menjadi tanggungan orangtua, wajib melampirkan Surat Persetujuan dari orangtua/walinya.
  1. Terdapat 3 jenis keanggotaan, yaitu :
    1. Anggota biasa, direkrut melalui surat permintaan menjadi anggota
    2. Anggota khusus, diangkat berdasarkan rekomendasi pejabat pemerintah
    3. Anggota kehormatan, diangkat oleh Pimpinan Pusat karena kontribusinya dalam bidang ilmu olah rohani / kebatinan, baik secara materiil atau non materiil.

  1. Pendaftaran anggota dicatat dalam buku keanggotaan dan berhak menerima kartu tanda anggota selambat-lambatnya 3 bulan setelah pendaftaran.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban untuk :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
  3. Mengamankan Wejangan Guru Agung.
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
  1. Mengikuti kegiatan organisasi yang diperuntukan bagi seluruh anggota.
  2. Memberikan usul, saran ataupun koreksi dan pendapat lain secara baik.
Pasal 4
Anggota organisasi berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan tertulis.
  3. Diberhentikan
Pasal 5
1. Seorang diberhentikan karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas organisasi dan kebijakan pengurus yang lebih tinggi.
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Guru Agung atas usulan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa usulan.

BAB II
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 6
Pengurus organisasi terdiri dari :
  1. Pimpinan Pusat
  2. Pimpinan Cabang
  3. Pimpinan Ranting
  4. Pimpinan Seksi
Pasal 7
Fungsi pengurus :
    1. Guru Agung sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Pusat.
    2. Guru sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Cabang dan Ranting.
    3. Guru Agung menerima permintaan nasehat di semua tingkatan
Pengurus dan berhak memberi saran atau petunjuk.
    1. Pimpinan Pusat mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat pusat
    2. Pimpinan Cabang mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluar di tingkat cabang.
    1. Pimpinan Ranting meawkili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluardi tingkat ranting.

Pasal 8
Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting berkewajiban :
  1. Melaksanakan AD / ART.
  2. Melaksanakan dan menyusun kegiatan organisasi.
  3. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
Pasal 9
    1. Susunan pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum di tingkat Pusat dipilih dan di tetapkan dengan SK  (Surat Keputusan) dengan penerimaan simbol yang berupa Keris Pusaka dan Pataka serta diberhentikan oleh Guru Agung.
    2. Susunan pengurus di tingkat Cabang dipilih dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat, baik atas saran Guru Agung atau tidak.
    3. Susunan pengusur di tingkat Ranting dipilih dan diberhentikan pleh Pengurus Cabang, baik atas saran Pimpinan Pusat atau tidak.
BAB III
MUSYAWARAH

Pasal 10
    1. Setiap musyawarah diselenggarakan dan diundang oleh Pimpinan sesuai tingkatan. Khusus untuk musyawarah tingkat Pimpinan Pusat perlu memperhatikan saran Guru Agung bila ada.
    2. Jenis jenis Musyawarah dalam ”BUDHIROSO” adalah : Musyawarah Pusat, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Khusus
    3. Musyawarah Khusus diselenggrakan dan diundang oleh Guru Agung atau Guru untuk suatu keperluan yang bersifat mendadak atau luar biasa, sesuai dengan tingkat kepntingannya.

BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 1
  1. Sumbangan yang tidak mengikat dapat  diberikan oleh perorangan/lembaga/badan/organisasi.
  2. Khusus sumbangan dari suatu badan yang bersifat politis atau Partai Politik bisa diterima atas saran Guru Agung.
  3. Organisasi “BUDHIROSO” berhak untuk medidirikan/membentuk atau memulai suatu usaha yang bersifat profit atau menguntungkan.
  4. Guru Agung berhak menolak atau membatalkan setiap usaha yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat “BUDHIROSO”
Pasal 2
Iuran ialah dana yang diberikan oleh anggota yang bersifat sukarela yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.

BAB V
ASSET ORGANISASI

Pasal 13
Semua asset atau kekayaan organisasi dijaga, diatur dan dimanfaatkan oleh Pengurus sesuai tingkatan.

Pasal 14
Semua asset atau kekayaan organisasi tidak boleh dijual/dilepaskan tanpa persetujuan Pimpinan di masing masing tingkat serta petunjuk Guru Agung.

Pasal 15
Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas dari kekayaan organisasi yang diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pengurus tidak boleh menjual / melepaskan asset atau kekayaan organisasi tanpa persetujuan Pengurus Pusat.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Guru Agung.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Guru Agung.
Ditetapkan di : Surabaya – Jawa Timur – Indonesia

Pada tanggal : 10 Oktober  2010
ttd

Ketua Umum
Bendahara Umum