ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN OLAH SPIRITUAL
“ Paguyuban Budhiroso Sejati"
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Olah Spiritual Jawi yang menamakan diri “PAGUYUBAN BUDHIROSO SEJATI” selanjutnya disingkat ”BUDHIROSO” dapat membuka cabang di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain di seluruh
dunia, Pengurus Pusat berkedudukan di
pulau Jawa.
Pasal 2
ASAS
”BUDHIROSO” berasaskan Pancasila, Dasar Negara
Republik Indonesia serta ajaran utama perkumpulan yang meliputi 4 (empat) pilar
dasar yaitu 1. Caturwening, 2. Piwulang Wolu ( Astadharma), 3. Tribhinaya, 4. Pancasikep Kejawen yang
merupakan piagam persatuan /sesanti paguyuban. persatuan.
Pasal 3
TUJUAN
”BUDHIROSO” dibentuk dengan tujuan untuk :
- Mengamalkan ajaran Caturwening, Astadharma, Tribhinaya dan Pancasikep Kejawen. dalam kehidupan bersosial- kemasyarakatan sehari hari selaku warga negara dari suatu negara.
- Mewujudkan perdamaian dunia dengan landasan cinta kasih kepada jagad raya yaitu alam seisinya yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan roh leluhur (ziarah kubur).
- Menjaga kelestarian sumber daya alam.
- Mencari ketentraman hidup, lahir dan batin.
- Meningkatkan semangat dan kwalitas hidup melalui studi olah spiritual dengan 3 cara meditasi, yaitu Samadhi, Obori dan Alowo.
- Menciptakan budaya hidup bergotong royong dan rukun saling asah asuh dan asih.
- Mempelajari budi pekerti jawa.
- Memahami isi 200 seloka Kitab Songgolangit, kitab panuntun urip mulyo bagi warga "BUDHIROSO"
BAB II
ATRIBUT
Pasal 4
Dalam melaksanakan tujuannya ”BUDHIROSO” dapat disaranai
atribut atribut
seperti :
sanggar meditasi Yogadi, gamelan, wayang, keris, batik, candi, panji panji/pataka, dan lambang.
sanggar meditasi Yogadi, gamelan, wayang, keris, batik, candi, panji panji/pataka, dan lambang.
Pasal 5
LAMBANG DAN SIMBOL
”BUDHIROSO” memiliki lambang berupa gambar "Bintang Bersayap Elang" berwarna kuning, hitam, biru dalam bingkai segi lima (pentagon) berwarna putih dan bulatan merah yang mempunyai makna
bahwa selaku warga sebuah negara, maka kita wajib memiliki budi pekerti/spiritualitas yang
baik untuk hidup bersosialisasi di lingkungan sekitarnya serta dalam lingkungan
masyarakat dunia. Lambang tersebut digambar pada dasar kain
sutera berwarna hitam berbentuk bujur sangkar dengan luas 100 x 100
cm dengan rumbai rumbai berwarna merah. Warna hitam berarti Kekuatan, kuning
berarti Kehormatan, biru berarti Kebersihan, putih berarti Kesucian dan merah berarti Keberanian.
“BUDHIROSO” memiliki sebuah keris
sebagai simbol kekuatan organisasi dan dipindahtangankan saat prosesi
pergantian kepengurusan.
Pasal 6
SANGGAR YOGADI
Adalah ruangan yang berbentuk gedung dengan halaman yang difungsikan sebagai tempat olah spiritual berupa meditasi samadhi dan meditasi obori yang mampu menampung 30 orang peserta atau anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sanggar wajib dimiliki oleh tingkatan cabang dan pusat.
b. Setiap tingkatan boleh memiliki lebih dari satu sanggar.
c. Sanggar boleh dimiliki oleh pihak luar organisasi baik untuk kepemilikan secara pribadi atau perusahaan setelah membayar sejumlah royalti kepada organisasi "BUDHIROSO" dengan catatan 40% royalti untuk kas tingkat Pusat, 30 % untuk tingkat Cabang, 20 % untuk tingkat Ranting.
dan 10% untuk Guru Agung
d. Nama sanggar untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan di luar organisai "BUDHIROSO" adalah "Sanggar Olah Spiritual dan Budi Pekerti dengan nama milik sendiri -misalkan Paguyuban Budhiroso Sejati, Komunitas Kejawen Budhiroso, Paguyuban Manunggal Budhiroso dll dengan mencantumkan kata Budhiroso pada nama organisasinya dengan catatan memiliki nama pengurus/Ketua dan keangotaan sendiri. Hal ini berlaku untuk diseluruh wilayah Indonesia.
BAB III
SANGGAR YOGADI
Adalah ruangan yang berbentuk gedung dengan halaman yang difungsikan sebagai tempat olah spiritual berupa meditasi samadhi dan meditasi obori yang mampu menampung 30 orang peserta atau anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sanggar wajib dimiliki oleh tingkatan cabang dan pusat.
b. Setiap tingkatan boleh memiliki lebih dari satu sanggar.
c. Sanggar boleh dimiliki oleh pihak luar organisasi baik untuk kepemilikan secara pribadi atau perusahaan setelah membayar sejumlah royalti kepada organisasi "BUDHIROSO" dengan catatan 40% royalti untuk kas tingkat Pusat, 30 % untuk tingkat Cabang, 20 % untuk tingkat Ranting.
dan 10% untuk Guru Agung
d. Nama sanggar untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan di luar organisai "BUDHIROSO" adalah "Sanggar Olah Spiritual dan Budi Pekerti dengan nama milik sendiri -misalkan Paguyuban Budhiroso Sejati, Komunitas Kejawen Budhiroso, Paguyuban Manunggal Budhiroso dll dengan mencantumkan kata Budhiroso pada nama organisasinya dengan catatan memiliki nama pengurus/Ketua dan keangotaan sendiri. Hal ini berlaku untuk diseluruh wilayah Indonesia.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
ANGGOTA
- Setiap orang yang mengajukan permohonan baik lisan atau tertulis, dapat diterima menjadi anggota ”BUDHIROSO” dengan syarat minimal berusia 15 tahun. Bila ia seorang wanita bersuami, maka wajib memiliki surat ijin dari suaminya dan bila ia masih dalam tanggungan keluarga, maka wajib memiliki surat ijin dari keluarga/orang tuanya.
- Ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkatan kepengurusan ”BUDHIROSO” yaitu :
:
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Dewan Pengawas
- Pengurus Pusat disebut Pimpinan Pusat
- Pengurus Cabang disebut Pimpinan Cabang
- Pengurus Ranting disebut Pimpinan Ranting
- Pengurus Inti, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 9
Guru Agung adalah seseorang yang menggagas, memulai,menggali, merumuskan
melestarikan, menghimpun, menjaga dan mengamalkan kembali tradisi olah
spiritual peninggalan leluhur. Sedangkan Guru adalah seseorang yang mengajarkan dan menuntun amalan aliran kebatinan BUDHIROSO.
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
1. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang bukan dari
keturunan langsung atau anak Pendiri.
2. Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi
”BUDHIROSO” yang kepengurusannya diangkat
melalui pemilihan yang demokratis oleh para pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Cabang adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang
berkedudukan di ibu kota propinsi atau Kabupaten di Indonesia atau luar negeri
yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat dan di setujui oleh Guru
Agung.
4. Pimpinan Ranting adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang
diajukan berkedudukan dimana saja yang diangkat oleh Pimpinan Cabang.
5. Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, Pimpinan
Ranting berkewajiban
a. Melaksanakan segala ketentuan sesuai AD/ART dan
arah kebijakan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
c. Membuat Surat Pernyataan Bermeterai untuk tidak bergiat dalam politik praktis selama menjalani masa jabatan bagi 4 orang Pengurus Inti, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Pembantu Umum
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 14
Segala sesuatu kebijakan harus dimusyawarahkan oleh Pengurus Pusat untuk
diusulkan kepada Guru Agung, terutama kebijakan yang bersifat strategis. Untuk
kebijakan tingkat cabang, maka musyawarah dilakukan dengan GURU.
Pasal 15
Guru Agung memutuskan dan memberikan arah dan kebijakan strategis
organisasi atas masukan informasi dari Pengurus Inti.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
- Sumbangan para Guru, Pimpinan Pusat, Cabang atau Ranting.
- Uang pangkal /Sumbangan Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain
- Hasil bidang usaha yang dididrikan oleh organisasi.
Pasal 17
ASSET YAYASAN
20% (dua puluh prosesn) asset total yayasan merupakan hak milik anak anak Yatim atau Yatim Piatu yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB VII
ASSET YAYASAN
20% (dua puluh prosesn) asset total yayasan merupakan hak milik anak anak Yatim atau Yatim Piatu yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB VII
SENGKETA DAN PENGAWASAN
Pasal 1
Bila terjadi sengketa dalam masa kepengurusan, maka ”BUDHIROSO” memiliki 3
(tiga) jalur penyelesaian :
- Jalur spiritual : penyelesaian diserahkan pada keputusan GURU setelah bermusyawarah dengan Pengurus Inti, baik atas petunjuk Guru Agung atau tidak, bergantung pada berat tidaknya sengketa yang dihadapi.
- Jalur organisasi : penyelesaian dilakukan dengan cara pertemuan antara pihak pihak yang bersengketa dengan penengah Ketua Pusat, Ketua Cabang Ketua Ranting atau yang ditunjuk oleh Guru.
- Jalur hukum : penyelesaian sengketa dilakukan dengan menempuh jalur hukum pemerintahan dengan menghadirkan saksi saki dan pihak yang bersengketa
Dalam mencari
mekanisma penyelesaian sengkata hendaknya dipilih jalur penyelesaian sengketa
yang sesedikit mungkin merugikan kondite "BUDHIROSO"
Pasal
2
Dalam
menjalankan roda organisasi ”BUDHIROSO”, kepengawasan diserahkan pada masing masing
anggota serta memberitahukan pada pihak Guru bila terjadi tindak penyelewengan.
Untuk selanjutnya Guru akan membentuk KPM (Komisi Penyelesaian Masalah) yang
anggotanya dipilih dari para anggota yang kompeten dalam penyelesaian
penyelewengan tersebut.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Guru Agung atau bila setelah
Guru Agung meninggal tak satupun diantara para Guru tak bersedia diangkat
menjadi Guru Agung.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang ditetapkan oleh Guru Agung.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan
di : Surabaya
Pada
tanggal : 10 Oktober 2010
ttd
Ketua Umum
Sekretaris Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Persyaratan menjadi anggota :
a. Bersedia mengikuti AD/ART Organisasi .
b. Sehat rohani / tidak sakit jiwa.
c. Mengajukan permohonan menjadi anggota
melalui surat atau e-mail
d. Setiap anggota minimal berusia 18 tahun
- Anggota wanita yang telah bersuami, maka wajib melampirkan Surat Persetujuan dari suaminya dan anggota yang masih menjadi tanggungan orangtua, wajib melampirkan Surat Persetujuan dari orangtua/walinya.
- Terdapat 3 jenis keanggotaan, yaitu :
- Anggota biasa, direkrut melalui surat permintaan menjadi anggota
- Anggota khusus, diangkat berdasarkan rekomendasi pejabat pemerintah
- Anggota kehormatan, diangkat oleh Pimpinan Pusat karena kontribusinya dalam bidang ilmu olah rohani / kebatinan, baik secara materiil atau non materiil.
- Pendaftaran anggota dicatat dalam buku keanggotaan dan berhak menerima kartu tanda anggota selambat-lambatnya 3 bulan setelah pendaftaran.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mentaati keputusan-keputusan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
- Mengamankan Wejangan Guru Agung.
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
- Mengikuti kegiatan organisasi yang diperuntukan bagi seluruh anggota.
- Memberikan usul, saran ataupun koreksi dan pendapat lain secara baik.
Pasal 4
Anggota organisasi berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan tertulis.
- Diberhentikan
Pasal 5
1. Seorang diberhentikan karena melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas organisasi dan kebijakan
pengurus yang lebih tinggi.
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan
dilakukan oleh Guru Agung atas usulan yang dapat dipertanggungjawabkan atau
tanpa usulan.
BAB II
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 6
Pengurus organisasi terdiri dari :
- Pimpinan Pusat
- Pimpinan Cabang
- Pimpinan Ranting
- Pimpinan Seksi
Pasal 7
Fungsi pengurus :
- Guru Agung sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Pusat.
- Guru sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Cabang dan Ranting.
- Guru Agung menerima permintaan nasehat di semua tingkatan
Pengurus
dan berhak memberi saran atau petunjuk.
- Pimpinan Pusat mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat pusat
- Pimpinan Cabang mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluar di tingkat cabang.
- Pimpinan Ranting meawkili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluardi tingkat ranting.
Pasal 8
Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting berkewajiban :
- Melaksanakan AD / ART.
- Melaksanakan dan menyusun kegiatan organisasi.
- Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
Pasal 9
- Susunan pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum di tingkat Pusat dipilih dan di tetapkan dengan SK (Surat Keputusan) dengan penerimaan simbol yang berupa Keris Pusaka dan Pataka serta diberhentikan oleh Guru Agung.
- Susunan pengurus di tingkat Cabang dipilih dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat, baik atas saran Guru Agung atau tidak.
- Susunan pengusur di tingkat Ranting dipilih dan diberhentikan pleh Pengurus Cabang, baik atas saran Pimpinan Pusat atau tidak.
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 10
- Setiap musyawarah diselenggarakan dan diundang oleh Pimpinan sesuai tingkatan. Khusus untuk musyawarah tingkat Pimpinan Pusat perlu memperhatikan saran Guru Agung bila ada.
- Jenis jenis Musyawarah dalam ”BUDHIROSO” adalah : Musyawarah Pusat, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Khusus
- Musyawarah Khusus diselenggrakan dan diundang oleh Guru Agung atau Guru untuk suatu keperluan yang bersifat mendadak atau luar biasa, sesuai dengan tingkat kepntingannya.
BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 1
- Sumbangan yang tidak mengikat dapat diberikan oleh perorangan/lembaga/badan/organisasi.
- Khusus sumbangan dari suatu badan yang bersifat politis atau Partai Politik bisa diterima atas saran Guru Agung.
- Organisasi “BUDHIROSO” berhak untuk medidirikan/membentuk atau memulai suatu usaha yang bersifat profit atau menguntungkan.
- Guru Agung berhak menolak atau membatalkan setiap usaha yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat “BUDHIROSO”
Pasal 2
Iuran ialah dana yang diberikan oleh anggota yang bersifat sukarela yang di
pergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.
BAB V
ASSET ORGANISASI
Pasal 13
Semua asset atau kekayaan organisasi dijaga, diatur dan dimanfaatkan oleh
Pengurus sesuai tingkatan.
Pasal 14
Semua asset atau kekayaan organisasi tidak boleh dijual/dilepaskan tanpa
persetujuan Pimpinan di masing masing tingkat serta petunjuk Guru Agung.
Pasal 15
Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas dari kekayaan organisasi yang
diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pengurus tidak boleh menjual / melepaskan asset atau kekayaan organisasi
tanpa persetujuan Pengurus Pusat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Pimpinan Pusat dengan persetujuan Guru Agung.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan
dan disahkan oleh Guru Agung.
Ditetapkan
di : Surabaya – Jawa Timur – Indonesia
Pada
tanggal : 10 Oktober 2010
ttd
Ketua Umum
Bendahara Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar