Senin, 24 Juni 2013

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAGUYUBAN OLAH SPIRITUAL 
“ Paguyuban Budhiroso Sejati"

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Olah Spiritual Jawi yang menamakan diri  “PAGUYUBAN BUDHIROSO SEJATI” selanjutnya disingkat ”BUDHIROSO” dapat membuka cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain di seluruh dunia, Pengurus Pusat  berkedudukan di pulau Jawa.

Pasal 2
ASAS
”BUDHIROSO” berasaskan Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia serta ajaran utama perkumpulan yang meliputi 4 (empat) pilar dasar yaitu 1. Caturwening, 2. Piwulang Wolu ( Astadharma),  3. Tribhinaya, 4. Pancasikep Kejawen yang merupakan piagam persatuan /sesanti paguyuban. persatuan.

Pasal 3
TUJUAN
”BUDHIROSO” dibentuk dengan tujuan untuk :
  1. Mengamalkan ajaran Caturwening, Astadharma, Tribhinaya dan Pancasikep Kejawen. dalam kehidupan bersosial- kemasyarakatan sehari hari selaku warga negara dari suatu negara.
  2. Mewujudkan perdamaian dunia dengan landasan cinta kasih kepada jagad raya yaitu alam seisinya yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan roh leluhur (ziarah kubur).
  3. Menjaga kelestarian sumber daya alam.
  4. Mencari  ketentraman hidup, lahir dan batin.
  5. Meningkatkan semangat dan kwalitas hidup melalui studi olah spiritual dengan 3 cara meditasi, yaitu Samadhi, Obori dan Alowo.
  6. Menciptakan budaya hidup bergotong royong dan rukun saling asah asuh dan asih.
  7.  Mempelajari budi pekerti jawa. 
  8. Memahami isi 200 seloka Kitab Songgolangit, kitab panuntun urip mulyo bagi warga "BUDHIROSO"
BAB II
ATRIBUT

Pasal 4
Dalam melaksanakan tujuannya ”BUDHIROSO” dapat disaranai 
atribut atribut seperti : 
sanggar meditasi Yogadi, gamelan, wayang, keris, batik, candi, panji panji/pataka, dan lambang.

Pasal 5
LAMBANG DAN SIMBOL
”BUDHIROSO” memiliki lambang berupa gambar "Bintang Bersayap Elang"  berwarna kuning, hitam, biru dalam bingkai segi lima (pentagon) berwarna putih dan bulatan merah yang mempunyai makna bahwa selaku warga sebuah negara, maka kita wajib memiliki budi pekerti/spiritualitas yang baik untuk hidup bersosialisasi di lingkungan sekitarnya serta dalam lingkungan masyarakat dunia. Lambang tersebut digambar pada dasar kain sutera berwarna hitam berbentuk bujur sangkar dengan luas 100 x 100 cm dengan rumbai rumbai berwarna merah. Warna hitam berarti Kekuatan, kuning berarti Kehormatan, biru berarti Kebersihan, putih berarti Kesucian dan merah berarti Keberanian.
“BUDHIROSO” memiliki sebuah keris sebagai simbol kekuatan organisasi dan dipindahtangankan saat prosesi pergantian kepengurusan. 


Pasal 6
 SANGGAR YOGADI
 Adalah  ruangan yang berbentuk gedung dengan halaman yang difungsikan sebagai tempat olah spiritual berupa meditasi samadhi dan meditasi obori yang mampu menampung 30 orang peserta atau anggota dengan ketentuan sebagai berikut : 
 a. Sanggar wajib dimiliki oleh tingkatan cabang dan pusat.
 b. Setiap tingkatan boleh memiliki lebih dari satu sanggar.
 c. Sanggar boleh dimiliki oleh pihak luar organisasi baik untuk kepemilikan secara pribadi atau perusahaan setelah membayar sejumlah royalti kepada organisasi "BUDHIROSO" dengan catatan 40% royalti untuk kas tingkat Pusat, 30 % untuk tingkat Cabang,  20 % untuk tingkat Ranting.
 dan 10% untuk Guru Agung  
d. Nama sanggar untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan di luar organisai "BUDHIROSO" adalah "Sanggar Olah Spiritual dan Budi Pekerti dengan nama milik sendiri -misalkan  Paguyuban Budhiroso Sejati, Komunitas Kejawen Budhiroso, Paguyuban Manunggal Budhiroso dll  dengan mencantumkan kata Budhiroso pada nama organisasinya  dengan catatan memiliki nama pengurus/Ketua dan keangotaan sendiri. Hal ini berlaku untuk diseluruh wilayah Indonesia.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
ANGGOTA
  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan baik lisan atau tertulis, dapat diterima menjadi anggota ”BUDHIROSO” dengan syarat minimal berusia 15 tahun. Bila ia seorang wanita bersuami, maka wajib memiliki surat ijin dari suaminya dan bila ia masih dalam tanggungan keluarga, maka wajib memiliki surat ijin dari keluarga/orang tuanya.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkatan kepengurusan ”BUDHIROSO” yaitu :  :

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pengawas
  4. Pengurus Pusat disebut Pimpinan Pusat
  5. Pengurus Cabang disebut Pimpinan Cabang
  6. Pengurus Ranting disebut Pimpinan Ranting
  7. Pengurus Inti, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 9
Guru Agung adalah seseorang yang menggagas, memulai,menggali, merumuskan melestarikan, menghimpun, menjaga dan mengamalkan kembali tradisi olah spiritual peninggalan leluhur. Sedangkan Guru adalah seseorang yang mengajarkan dan menuntun amalan aliran kebatinan BUDHIROSO.
 
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS          
Pasal 13
1. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang bukan dari keturunan langsung atau anak Pendiri.
2. Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi ”BUDHIROSO” yang kepengurusannya diangkat  melalui pemilihan yang demokratis oleh para pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Cabang adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang berkedudukan di ibu kota propinsi atau Kabupaten di Indonesia atau luar negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat dan di setujui oleh Guru Agung.
4. Pimpinan Ranting adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang diajukan berkedudukan dimana saja yang diangkat oleh Pimpinan Cabang.
5. Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting berkewajiban
a. Melaksanakan segala ketentuan sesuai AD/ART dan arah kebijakan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
c. Membuat Surat Pernyataan Bermeterai untuk tidak bergiat dalam politik praktis selama menjalani masa jabatan bagi 4 orang Pengurus Inti, yaitu  Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Pembantu Umum

BAB V
MUSYAWARAH 
Pasal 14
Segala sesuatu kebijakan harus dimusyawarahkan oleh Pengurus Pusat untuk diusulkan kepada Guru Agung, terutama kebijakan yang bersifat strategis. Untuk kebijakan tingkat cabang, maka musyawarah dilakukan dengan GURU.

Pasal 15
Guru Agung memutuskan dan memberikan arah dan kebijakan strategis organisasi atas masukan informasi dari Pengurus Inti.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
  1. Sumbangan para Guru, Pimpinan Pusat, Cabang atau Ranting.
  2. Uang pangkal /Sumbangan Anggota
  3. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain
  4. Hasil bidang usaha yang dididrikan oleh organisasi.  
Pasal 17
ASSET YAYASAN
20% (dua puluh prosesn) asset total yayasan merupakan hak milik anak anak Yatim atau Yatim Piatu yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB VII
SENGKETA DAN PENGAWASAN

Pasal 1

Bila terjadi sengketa dalam masa kepengurusan, maka ”BUDHIROSO” memiliki 3 (tiga) jalur penyelesaian :
  1. Jalur spiritual : penyelesaian diserahkan pada keputusan GURU setelah bermusyawarah dengan Pengurus Inti, baik atas petunjuk Guru Agung atau tidak, bergantung pada berat tidaknya sengketa yang dihadapi.
  2. Jalur organisasi : penyelesaian dilakukan dengan cara pertemuan antara pihak pihak yang bersengketa dengan penengah Ketua Pusat, Ketua Cabang Ketua Ranting atau yang ditunjuk oleh Guru.
  3. Jalur hukum : penyelesaian sengketa dilakukan dengan menempuh jalur hukum pemerintahan dengan menghadirkan saksi saki dan pihak yang bersengketa
Dalam mencari mekanisma penyelesaian sengkata hendaknya dipilih jalur penyelesaian sengketa yang sesedikit mungkin merugikan kondite "BUDHIROSO"

Pasal 2

Dalam menjalankan roda organisasi ”BUDHIROSO”, kepengawasan diserahkan pada masing masing anggota serta memberitahukan pada pihak Guru bila terjadi tindak penyelewengan. Untuk selanjutnya Guru akan membentuk KPM (Komisi Penyelesaian Masalah) yang anggotanya dipilih dari para anggota yang kompeten dalam penyelesaian penyelewengan tersebut.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Guru Agung atau bila setelah Guru Agung meninggal tak satupun diantara para Guru tak bersedia diangkat menjadi Guru Agung.

BAB IX
PENUTUP 
Pasal 18
  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang ditetapkan oleh Guru Agung.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 10 Oktober 2010

ttd

Ketua Umum
Sekretaris Umum




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
  1. Persyaratan menjadi anggota :
a. Bersedia mengikuti AD/ART Organisasi .
b. Sehat rohani / tidak sakit jiwa.
c. Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui surat atau e-mail
d. Setiap anggota minimal berusia 18 tahun
  1. Anggota wanita yang telah bersuami, maka wajib melampirkan Surat Persetujuan dari suaminya dan anggota yang masih menjadi tanggungan orangtua, wajib melampirkan Surat Persetujuan dari orangtua/walinya.
  1. Terdapat 3 jenis keanggotaan, yaitu :
    1. Anggota biasa, direkrut melalui surat permintaan menjadi anggota
    2. Anggota khusus, diangkat berdasarkan rekomendasi pejabat pemerintah
    3. Anggota kehormatan, diangkat oleh Pimpinan Pusat karena kontribusinya dalam bidang ilmu olah rohani / kebatinan, baik secara materiil atau non materiil.

  1. Pendaftaran anggota dicatat dalam buku keanggotaan dan berhak menerima kartu tanda anggota selambat-lambatnya 3 bulan setelah pendaftaran.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban untuk :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
  3. Mengamankan Wejangan Guru Agung.
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
  1. Mengikuti kegiatan organisasi yang diperuntukan bagi seluruh anggota.
  2. Memberikan usul, saran ataupun koreksi dan pendapat lain secara baik.
Pasal 4
Anggota organisasi berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan tertulis.
  3. Diberhentikan
Pasal 5
1. Seorang diberhentikan karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas organisasi dan kebijakan pengurus yang lebih tinggi.
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Guru Agung atas usulan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa usulan.

BAB II
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 6
Pengurus organisasi terdiri dari :
  1. Pimpinan Pusat
  2. Pimpinan Cabang
  3. Pimpinan Ranting
  4. Pimpinan Seksi
Pasal 7
Fungsi pengurus :
    1. Guru Agung sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Pusat.
    2. Guru sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Cabang dan Ranting.
    3. Guru Agung menerima permintaan nasehat di semua tingkatan
Pengurus dan berhak memberi saran atau petunjuk.
    1. Pimpinan Pusat mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat pusat
    2. Pimpinan Cabang mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluar di tingkat cabang.
    1. Pimpinan Ranting meawkili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluardi tingkat ranting.

Pasal 8
Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting berkewajiban :
  1. Melaksanakan AD / ART.
  2. Melaksanakan dan menyusun kegiatan organisasi.
  3. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
Pasal 9
    1. Susunan pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum di tingkat Pusat dipilih dan di tetapkan dengan SK  (Surat Keputusan) dengan penerimaan simbol yang berupa Keris Pusaka dan Pataka serta diberhentikan oleh Guru Agung.
    2. Susunan pengurus di tingkat Cabang dipilih dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat, baik atas saran Guru Agung atau tidak.
    3. Susunan pengusur di tingkat Ranting dipilih dan diberhentikan pleh Pengurus Cabang, baik atas saran Pimpinan Pusat atau tidak.
BAB III
MUSYAWARAH

Pasal 10
    1. Setiap musyawarah diselenggarakan dan diundang oleh Pimpinan sesuai tingkatan. Khusus untuk musyawarah tingkat Pimpinan Pusat perlu memperhatikan saran Guru Agung bila ada.
    2. Jenis jenis Musyawarah dalam ”BUDHIROSO” adalah : Musyawarah Pusat, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Khusus
    3. Musyawarah Khusus diselenggrakan dan diundang oleh Guru Agung atau Guru untuk suatu keperluan yang bersifat mendadak atau luar biasa, sesuai dengan tingkat kepntingannya.

BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 1
  1. Sumbangan yang tidak mengikat dapat  diberikan oleh perorangan/lembaga/badan/organisasi.
  2. Khusus sumbangan dari suatu badan yang bersifat politis atau Partai Politik bisa diterima atas saran Guru Agung.
  3. Organisasi “BUDHIROSO” berhak untuk medidirikan/membentuk atau memulai suatu usaha yang bersifat profit atau menguntungkan.
  4. Guru Agung berhak menolak atau membatalkan setiap usaha yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat “BUDHIROSO”
Pasal 2
Iuran ialah dana yang diberikan oleh anggota yang bersifat sukarela yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.

BAB V
ASSET ORGANISASI

Pasal 13
Semua asset atau kekayaan organisasi dijaga, diatur dan dimanfaatkan oleh Pengurus sesuai tingkatan.

Pasal 14
Semua asset atau kekayaan organisasi tidak boleh dijual/dilepaskan tanpa persetujuan Pimpinan di masing masing tingkat serta petunjuk Guru Agung.

Pasal 15
Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas dari kekayaan organisasi yang diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pengurus tidak boleh menjual / melepaskan asset atau kekayaan organisasi tanpa persetujuan Pengurus Pusat.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Guru Agung.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Guru Agung.
Ditetapkan di : Surabaya – Jawa Timur – Indonesia

Pada tanggal : 10 Oktober  2010
ttd

Ketua Umum
Bendahara Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar