Guru Agung : "Pengambil keputusan tunggal"
Guru : "Pengambil keputusan bersama"
Ketua Pusat : "Pimpinan organisasi"
Anggota :"Penerima wejangan"
dengan catatan Pendiri bukanlah Guru Agung dan tak memiliki kekuasaan organisasi,
kecuali sebagai "Penasehat Lepas"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar