"Pada saat usia kandungan wanita menginjak 30 hari (1 bulan), maka engkau boleh menggugurkan kandungan itu (aborsi) bila tak dikehendaki kelahirannnya didunia. Oleh sebab itu sediakanlah alat test kehamilan agar cepat diketahui seorang wanita hamil atau tidak"
Dalam kondisi luar biasa, janin dapat diaborsi bila :
- Membahayakan si Ibu, karena diketahui janin membawa penyakit mematikan/mengancam keselamatan si Ibu.
- Janin akibat perkosaan yang terlanjur besar tak perlu digugurkan, kelak jika telah lahir, maka menjadi tanggungan negara untuk di adopsi yang membutuhkan anak angkat bila si ibu tak menghendakinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar