Tampilkan postingan dengan label Budhiroso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budhiroso. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Juni 2021

Apa Itu Suluk Jagad ?


Memang benar kita lahir tidak meminta, tapi Tuhan telah menciptakan sarana untuk mencapai hidup berkecukupan di planet bumi. Tidak kurang suatu apa. Di planet ini, manusia tidak sendirian. Ia ditemani oleh binatang dan tumbuhan. Juga ditemani oleh gejala alam, yaitu panas sinar matahari,  hujan, gaya grafitasi dan lain lain. Semuanya itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga terciptalah siklus kehidupan mahluk yang saling bergantungan satu dengan lainnya. Lantas kenapa masih ada juga manusia yang merasa kesepian? Itu karena dalam jiwa masih kosong pemahaman tentang kemurahan Tuhan. Manusia cerdas selalu mencari nilai nilai baru untuk menopang kehidupan spiritualnya. Lantas, apa yang ia perbuat untuk mengusir sepi itu? Ya, ada yang terima begitu saja apa adanya  dan ada pula yang terus mencari dan mencari keberadaan si pencipta dan kreator alam yang Maha Jenius ini. Pencarian Sang Kreator alam itu bisa terjadi di dalam kitab kitab suci, didalam rumah rumah ibadah melalui kepemelukan agama. Ada juga yang secara sadar mengakui keagungan Tuhan itu melalui semua ciptaanya baik di langit dan di bumi. Pola pendekatan ini akan menemukan jati diri Tuhan dengan sebuah pertanyaan kenapa alam diciptakan Tuhan dengan fana atau rusak? Tidakj kekal, tapi penuh dengan perencanaan yang mengikat “keabadian alam” sampai batas waktu yang ditentukan. Proses pemahaman dan pencarian sang pencipta alam ini melalui pemahaman alam jagad ciptaan Tuhan disebut Suluk Jagad. Dengan kata lain, pencarian Tuhan bisa didekati dengan pembelajaran dan pengkajian eksistensi  alam semesta yang Maha Indah ini.

                                                                    $$$


Kamis, 24 Juni 2021

Prinsip Lelaku Tasawuf Budhiroso

 


Apa itu Tasawuf Budhiroso?

Zikir Al-Iqro

Zikir adalah proses pemurnian hati, pembersihan dan pelepasan. Orang-orang yang melakukan zikir bertujuan mendekatkan diri pada Tuhan melalui doa dan melantunkan lafaz dzikir. Dzikir aliran kebathinan Budhiroso yang paling utama adalah dengan menyebut asma Allah, malaikat Jibril dan nama diri pribadi, misalkan Ya Allah Ya Jibril Ya Rosul Ya Joko (misalkan nama anda Joko)  

Fikr (Meditasi)

Saat pikiran bingung atau bertanya-tanya, pusatkan perhatian ke dalam diri dengan berkonsesntrasi di satu titik. Meditasi yaitu perjalanan kegiatan mental dari dunia eksternal menuju esensi diri. Meditasi dalam kebathinan Budhiroso adalah Meditasi Samadi, meditasi Alowo dan Meditasi Obori..

Sahr (Bangkit)

Membangkitkan jiwa dan tubuh sebagai proses mengembangkan kesadaran mata dan telinga. Selain itu juga sebagai proses mendengarkan hati, dan proses meraih akses menuju potensi diri yang tersembunyi. Budhroso menyarankan untuk bangkit memberi pitutur atau saran untuk menuju kebaikan bersama.

Ju'i (Merasa Lapar)

Merasakan lapar hati dan pikiran untuk bertahan mencari dan mendapatkan suatu kebenaran. Proses ini melibatkan hasrat dan keinginan yang mendalam untuk tetap tabah dan sabar mencari jati diri. Berhentilah makan sebelum kenyang, sebab sumber segala penyakit adalah isi perut.

Shumt (Menikmati Keheningan)

Berhenti berpikir dan mengatakan hal yang tidak perlu. Kedua ini merupakan proses menenangkan lidah dan otak serta mengalihkan dari godaan eksternal menuju Tuhan. Sempatkan bersunyi diri, sejenak hindari keramaian. Coba layari dunia dalam gelap/sunyi, dengarkan nyanyian alam yaitu suara angin, suara belalang dan jengkerik dimalam hari.

Shawm (Puasa)

Tidak hanya tubuh yang berpuasa melainkan pikiran juga. Proses ini termasuk puasa fisik, bermanfaat untuk melepaskan diri dari hasrat dan keinginan otak serta pandangan atau persepsi indera eskternal. Dengan berpuasa akan terasa nikmat makanan pemberian Allah.

Khalwat (Bersunyi Sendiri)

Berdoa dalam kesunyian, baik secara eksternal maupun internal dan melepaskan diri. Bersunyi sendiri tetap bisa juga dekat dengan orang lain atau di tengah orang banyak. Budhiroso memilih jalan bertafakur, menghayati kehidupan yang telah dijalani. Untuk selanjutnya melangkah lagi menjadi lebih baik.

Khidmat ( Melayani)

Menyatu dengan kebenaran Tuhan. Seseorang menemukan jalan jiwa untuk pelayanan dan pertumbuhan diri. Penganut kebathinan Budhiroso harus terbuka pada orang yang sedang mencari kebenaran. Bisa memberikan kerelaan diri untuk berbagi nilai nilai kehidupan.

 

(Disadur dan diolah dari Profesor Angha dalam The Hidden Angels of Life)

 

 

Selasa, 04 Mei 2021

Bertemu Pak Gentong

Selfie w/ Pak Gentong (kanan)
  
  Siapa Pak Gentong?

Malam itu, setelah aku ber-semedhi di kamar, aku selanjutnya mencari sepi keluar rumah, menuju area persawahan yang jaraknya kira kira 200 meter. Luas wilayah persawahan ini merupakan sisa wilayah hijau di Kelurahan Kedurus yang masih tersisa. Semoga saja wilayah hijau ini tidak turut tergusur, sehingga masih bisa bermanfaat sebagai wilayah rehat bagi penduduk sekitarnya. Bila sore tiba, maka jalanan menuju area pesawahan biasanya dikunjungi anak anak muda remaja nongkrong bercengkerama membuang waktu ada juga beberapa orang membawa keluarganya  untuk berwisata rehat melihat area pesawajhan yang mulai menyusut di tanah Jawa. Para petani penggarap sawah tinggal diwilayah itu dengan mendirikan rumah berdinding bambu ditepi jalan menuju pekuburan Bogangin itu. Diantara para petani itu ada yang kukenal, yaitu Pak Gentong namanya. Jangan membayangkan Pak Gentong bertubuh gemuk besar seperti sebuah gentong, justru berlawanan dengan namanya, beliau bertubuh kurus dan agak ringkih. Walaupun begitu semangatnya dalam mengolah sawah sungguh luar biasa. Ia bisa mencangkul seharian tanpa mengeluh. Malam itu disinari temaram bulan purnama, beliau duduk ditepi sawah beralaskan tikar, lalu aku lewat bersepeda. Beliau menyapaku dan mempersilahkan berhenti mampir untuk bercengkerama. Aku turun dari sepeda lalu duduk bersila, saling berhadapan.  Rupanya secara diam diam ia memperhatikan aku yang sering bermeditasi menghadap sawah. Ia lalu bertanya padaku, apakah  sedang mencari petunjuk dari Gusti Alloh? Kujawab bahwa aku sedang bersemedi untuk menyelaraskan pola pikirku dengan gerak alam sekitar. Entah siapa yang memberi tahu bahwa aku sedang mencari petunjuk untuk membuat logo perkumpulan kebatinan yang aku dirikan. Yang jelas tiba tiba saja aku diberi wejangan agar selalu rendah diri dan menghindari pertengkaran, sampeyan pek nisore wae, yang artinya ambil sikap membawahi saja jangan jumawa, kudu andap asor tepo seliro marang liyan (jangan sombong, harus merendahklan diri pada orang lain). Alhasil, Pak Gentong menyarankan lambang burung garuda, sebagai ikon perkumpulan kebathinan Paguyuban Budhiroso Sejati. Lalu aku berpikir dan berkreasi dengan lambang itu, maka jadilah “Bintang Bersayap Elang” sebagai hasil akhirnya lambang ini bermakna “bahwa kekuatan spiritual (bintang) harus mengelana jauh (terbang) mencari kesejatian diri pribadi menuju kepribadian asli yang kokoh”  


Lambang  "Paguyuban Budhiroso Sejati"


[i]

Kamis, 01 Oktober 2020

Rahayu, Salam Kenal

Ki Ageng Salam

Kebetulan kita ketemu di postingan ini. Begini ceritanya! Aku sering mendapat cerita dari teman, bahwa pada saat menjelang ajalnya ada seseorang yang melotot matanya sambil meludah-ludah ke orang orang yang menjenguknya. Ini artinya apa? Artinya adalah bahwa si calon mati belum siap menghadapi ajal, bisa jadi masih ada yang diberatinya/digandolinya didunia, sebab belum kesampaian cita-citanya. Si calon mati, masih berat meninggalkan dunia yang fana ini. Oleh karena itu, saya mendirikan Aliran Kebatinan Budhiroso, yang salah satu tujuannya adalah “membuat para pengikut aliran ini akan rela pasrah mati bila sudah saatnya atau tiba ajal, ditimbali/dipanggil sewaktu-waktu oleh Tuhan Yang Maha Esa alias Gusti Kang Akaryo Jagad. Ini disebut matisuci, karena berserah diri pada kehendak Allah. Saya memberi pilihan pada sampeyan untuk mengerjakan sholat atau meditasi saja (saya pilih dua-duanya). Ya meditasi ya sholat, kenapa? Sebab sholat itu meditasinya orang Islam dan semedi/meditasi adalah sholatnya orang penganut Kejawen (agama lokal). Saya ingin agar setiap manusia Jawa khususnya, akan matisuci seperti saat dilahirkan pertama kali oleh sang ibu didunia ini. Disamping itu saya akan membuktikan bahwa Kejawen dan Islam bisa berjalan beriringan, sebab dua-duanya bergerak didunia spiritual. Dengan menulis blog ini, tujuannya adalah  agar saya bisa mendapat tinggalan/jejak spiritual bila sewaktu-waktu saya dipanggil Gusti Allah (mati). Tulisan dalam blog ini terus saya berikan sewaktu-waktu bila ada hal/peristiwa yang penting terjadi di masyarakat. Saya tergerak hati untuk mengomentari dan berusaha memberikan solusi tentang masalah itu, kecuali masalah politik. Menyangkut nama Islam saya, Ahmad Nur Syifa Al-Kedurusi dan nama sebutan spiritual Ki Ageng Salam, aku gabungkan dalam blog ini agar supaya terjadi 4 hal dalam kalangan masyarakat Jawa, yaitu:

1. Aku ingin menjadi Juru Damai antara Trah Majapahit dan Trah Pajajaran, yang berselisih selama 600 tahun, sejak gugurnya Raja Sunda Galuh, Prabu Lingga Buana dan Putrinya, Diah Pitaloka Citraresmi serta pengawalnya dalam perang Bubat.

2. Aku ingin menjadi Juru Damai antara Tahta Majapahit dan para pembalelo/pemberontak tahta kerajaan Majapahit  yang gugur dalam usaha menegakkan sikap pendiriannya atau keputusannya/kemauannya.

3. Aku ingin menjadi Juru Damai atas sentimen perang antara  trah tahta kerajaan  Islam Demak dan trah tahta Hindu-Budha Kerajaan Majapahit. 

4. Aku ingin menjadi Juru Damai pada para pengikut Sunan Kalijogo dan pengikut Syekh Siti Jenar, yang lagi berperang sejak 500 tahun yang lalu.


                                SILSILAH KETURUNAN


















$$$

Jumat, 10 April 2020

Asal usul aliran Ilmu Kebathinan Budhiroso


Asal usul ajaran aliran kebathinan Budhiroso adalah surat Al-'Alaq atau Surat Iqro' dalam kitab suci Al-Qur'an, yang merupakan surat pertama dan juga wahyu pertama.


اقْرَØ£ْ بِاسْÙ…ِ رَبِّÙƒَ الَّذِÙŠ Ø®َÙ„َÙ‚َ (1) Ø®َÙ„َÙ‚َ الْØ¥ِÙ†ْسَانَ Ù…ِÙ†ْ عَÙ„َÙ‚ٍ (2) اقْرَØ£ْ ÙˆَرَبُّÙƒَ الْØ£َÙƒْرَÙ…ُ (3) الَّذِÙŠ عَÙ„َّÙ…َ بِالْÙ‚َÙ„َÙ…ِ (4) عَÙ„َّÙ…َ الْØ¥ِÙ†ْسَانَ Ù…َا Ù„َÙ…ْ ÙŠَعْÙ„َÙ…ْ (5)
Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5).


Konon saat Rosul Muhammad menyepi bersamadhi/meditasi di gua hira selama 10 malam, maka pada malam terakhir (ke-10) terdengarlah suara malaikat jibril yang berusaha berkomunikasi dengan rosul. Jibril memperdengarkan suara onta-nya, tapi rosul tak terusik, kemudian suara tambur. Suara ini juga tak membuat rosul beranjak dari samadhinya alias diam memaku, yang terakhir suara burung merpati, juga tak bergeming. Mungkin itu godaan setan, bathin rosul. Akhirnya malaikat Jibril menggoyang-goyangkan pundak rosul agar bangun, maka seketika bubarlah samadhi rosul. Ia membuka mata, tapi tak ada orang, yang ada hanyalah suara. Bacalah, bacalah, bacalah sampai 3 kali. Ini wahyu pertama kenabian yang terjadi pada tahun 610 M, maka 14 abad kemudian yaitu tepatnya tanggal 10-10- 2008, Ki Ageng Salam mendirikan aliran kebathinan Budhiroso yang butir butir pemhamannya di selaraskan dengan gerak alam raya seisinya, yaitu dengan membaca nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah pada eksistensi tumbuhan, hewan, manusia dan alam sekitarnya. Sebagai pemeluk agama Islam, Ki Ageng Salam atau mempunyai nama Islam, Ahmad Nur Sifa Al-Kedurusi merupakan pendiri Tarekat Al-Iqra' Wujudiyah/Tarekat Syifaiyah, suatu kelompok dzikir yang nilai-nilai pemahamannya diselaraskan dengan wujud fenomena alam semesta.
$$$

Minggu, 19 Mei 2019

Saya "Pembunuh" Yang Kejam


Semalam 6 Nyawa Melayang Sia-sia.
Malem kemaren aku tidak tidur, hanya mengendap-endap melakukan
pembunuhan berencana yaitu pencabutan hak hidup pada 6 mahluk Tuhan,
yang apes dengan kelihaianku dalam membunuh.
Walaupun aku tahu ini hari puasa emosi untuk
menghillangkan nyawa mahluk Tuhan ini tak selayaknya dilakukan.
Akan tetapimaukah kamu tergusur oleh mahluk ini dengan sengaja
mereka mengundang rekan-rekannya untuk berlarian di bawah meja makan, ruang tamu dan ruang tidurku.
Mereka seakan sudah congkak dan sombong sebab tahu bahwa yang
empanya "istana" tak tegaan dan takut kuwalat/terbawa karma.

Sekiranya saja mereka tidak mengusik kenyamanan tidur lelapku.
- dan sudah berani menggigit ujung jari kakiku.
Sekiranya saja mereka tidak membuang tinja di istanaku
(didepan pintu, di kamar mandi dan di kamar sholatku)
Sekiranya saja mereka tidak membawa virus itu.
Sekiranya saja mereka sudah dewasa
Sekiranya saja mereka tidak kelaparan
Sekiranya saja mereka sudah dewasa, maka TAK AKAN MATI MUDA.

(6 Tikus remaja mati sia-sia secara beruntun, kumasukkan dalam ember hingga mati, betapa sakitnya.
Ya Allah janganlah kau matikan aku seperti para jahanam ini - aku hanya membela diri)

Senin, 06 Juli 2015

Rahayu Budhiroso


Ajaran Caturwening Budhiroso

Wening-no ati-mu ben padhang dalanmu.
Wening-no roso-mu ben landep pikiranmu.
Wening-no penggalih-mu ben bener kekarepanmu.
 

Wening-no pitutur-mu ben apik/kasil lakune urip awakmu.





"Melambangkan bahwa siklus kehidupan 
di planet bumi ini akan terus berputar dan langgeng  
bila lingkungan hidup terjaga sehat dan bersih"

$$$

Rabu, 17 Desember 2014

Bunga Tetenger Budhiroso


"Bunga Seroja"

"Bunga atau kembang tetenger 
Komunitas 
Olah Bathin Budhiroso
 adalah bunga seroja"

Dalam nuansa lembut kau teronngok tenang diatas danau.
Warna pesona spiritualmu nampak terpancar mengembang
melantunkan lagu pujaan pada Sang Pencipta.
Wahai seroja, bersemayamlah dalam gua garba suci sanubari jiwaku.
Agar akau mampu mengarungi lautan kehidupan yang penuh misteri ini.

$$$

Minggu, 05 Oktober 2014

Aliran Kebatinan Budhiroso

Budhiroso adalah aliran kebatinan yang dilandasi ajaran tarekat yang berkaitan dengan sikap hidup yang dilandasi budi pekerti yang telah berafiliasai dengan pengaruh  filsafat Jawa

Aliran Kebatinan Budhiroso bukan agama,tapi adalah "jalan" atau "tarekat" panuntun urip mulyo 

 Aliran ini untuk diagem/dipakai oleh diri pribadi atau kelompok dan boleh disebarkan secara langsung"saat menerima risalah curhat" atau "bila telah melihat sesuatu yang -perlu diperbaiki- disekitar kita,

Aliran Kebatinan Budhiroso punya Kitab Paweruh/Piwulang/ Pengetahuan yang berguna untuk menikmati/menjalani hidup bahagia di alam dunia yang bernama Kitab Songgo Langit .(203 seloka)

Suatu Kitab Paweruh tidak harus tertulis, tetapi sudah  tertulis pada lisan dan pikiran Sang Panemu dengan kondisi ghoib dan siap diturunkan dengan wangsit/petunjuk.

CATURKARSA  adalah 4 ajaran Kejawen Budhiroso yaitu :

1. Ajaran Caturwening (Wening Roso, Wening Ati, Wening Penggalih dan Wening Pitutur)
2. Ajaran Tribhinaya (Siklus Kehidupan, Hukum Sebab Akibat dan Keseimbangan Alam)
3. Ajaran Astadharma (8 Mata Angin Dharma Kehidupan)
4. Ajaran PancasikepKejawen (5 Butir Kebajikan Hidup)



Ki Ageng Salam adalah Sang Penerima Wangsit




Kamis, 03 Juli 2014

Apakah Budhiroso Itu?

Tanya – Jawab Tentang Budhiroso.

1) Apakah Budhiroso itu?

>Budhiroso adalah “jalan (mahzab) pencerahan batin”  dengan membentuk  komunitas olah spiritual berdasarkan semangat keluhuran budaya leluhur. Karena berbicara menyangkut budaya leluhur, maka mau tidak mau harus melibatkan atau tidak bisa terlepas diri dari budaya Jawa dengan 6 atribut utama yaitu keris, batik, gamelan, wayang, kaligrafi, tembang macapat dan candi.

 2) Apa alasan Budhiroso didirikan?

 >Budhiroso didirikan berdasarkan wangsit (pesan) yang datangnya dari Malaikat Jibril,  yang bertujuan untuk Memayu Hayuning Bawana (menjaga kelestarian alam).Bertujuan untuk mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia. Secara harfiah Budhiroso adalah "jalan kepasrahan", yaitu saat pasrah menghadapi kematian seperti pasrah saat dilahirkan, karena saat dilahirkan bayi adalah suci, begitu pula saat menghadapi kematian dan kembali kepada Allah, maka harus suci pula.

 3) Dalam prakteknya, apakah Budhiroso memiliki jalan untuk pencapaian kwalitas hidup yang lebih baik?

 > Ya, Budhiroso memiliki 3 jalan praktis, yaitu berupa laku meditasi yang berketuhanan..

a. Meditasi Samadhi :

yaitu meditasi yang bersumber dari ajaran kejawen. 
Meditasi ini dilakukan dengan mendengarkan suara nafas dani cep klakep (diam mematung).
Dengan sikap nyenyuwun marang Gusti Allah agar diperoleh relaksasi pikiran dan tubuh, sehingga jiwa menjadi bersih dan sehat. Samadhi bisa dilakukan sendirian didalam kamar atau secara bersama-sama dalam sanggar. Guru akan memimpin Samadhi dalam sanggar dengan melafalkan / mengucapkan urutan huruf jawa hanacaraka secara pelan dan keras agar terdengar.

b. Meditasi Obori :

yaitu meditasi dalam ruangan sanggar. Dilakukan dengan mata terpejam serta gerak tangan terkembang bebas, mengikuti suara hati atau irama alam (gerak angin, gerak daun jatuh dll) yang dilakukan sambil duduk bersila atau berdiri.

c. Meditasi Alowo :  

Yaitu meditasi  yang dilakukan diluar ruangan atau alam terbuka pada malam hari, dibawah sinar rembulan atau bintang bintang di langit. Meditasi ini dilakukan pada saat bulan purnama. Meditas ini dikerjakan dengan sendirian atau bersama sama tanpa bimbingan Guru. Pelaku meditasi hanya boleh atau berusaha mendengarkan suara angin atau binatang malam.

 &&&

Senin, 24 Juni 2013

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAGUYUBAN OLAH SPIRITUAL 
“ Paguyuban Budhiroso Sejati"

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Olah Spiritual Jawi yang menamakan diri  “PAGUYUBAN BUDHIROSO SEJATI” selanjutnya disingkat ”BUDHIROSO” dapat membuka cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain di seluruh dunia, Pengurus Pusat  berkedudukan di pulau Jawa.

Pasal 2
ASAS
”BUDHIROSO” berasaskan Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia serta ajaran utama perkumpulan yang meliputi 4 (empat) pilar dasar yaitu 1. Caturwening, 2. Piwulang Wolu ( Astadharma),  3. Tribhinaya, 4. Pancasikep Kejawen yang merupakan piagam persatuan /sesanti paguyuban. persatuan.

Pasal 3
TUJUAN
”BUDHIROSO” dibentuk dengan tujuan untuk :
  1. Mengamalkan ajaran Caturwening, Astadharma, Tribhinaya dan Pancasikep Kejawen. dalam kehidupan bersosial- kemasyarakatan sehari hari selaku warga negara dari suatu negara.
  2. Mewujudkan perdamaian dunia dengan landasan cinta kasih kepada jagad raya yaitu alam seisinya yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan roh leluhur (ziarah kubur).
  3. Menjaga kelestarian sumber daya alam.
  4. Mencari  ketentraman hidup, lahir dan batin.
  5. Meningkatkan semangat dan kwalitas hidup melalui studi olah spiritual dengan 3 cara meditasi, yaitu Samadhi, Obori dan Alowo.
  6. Menciptakan budaya hidup bergotong royong dan rukun saling asah asuh dan asih.
  7.  Mempelajari budi pekerti jawa. 
  8. Memahami isi 200 seloka Kitab Songgolangit, kitab panuntun urip mulyo bagi warga "BUDHIROSO"
BAB II
ATRIBUT

Pasal 4
Dalam melaksanakan tujuannya ”BUDHIROSO” dapat disaranai 
atribut atribut seperti : 
sanggar meditasi Yogadi, gamelan, wayang, keris, batik, candi, panji panji/pataka, dan lambang.

Pasal 5
LAMBANG DAN SIMBOL
”BUDHIROSO” memiliki lambang berupa gambar "Bintang Bersayap Elang"  berwarna kuning, hitam, biru dalam bingkai segi lima (pentagon) berwarna putih dan bulatan merah yang mempunyai makna bahwa selaku warga sebuah negara, maka kita wajib memiliki budi pekerti/spiritualitas yang baik untuk hidup bersosialisasi di lingkungan sekitarnya serta dalam lingkungan masyarakat dunia. Lambang tersebut digambar pada dasar kain sutera berwarna hitam berbentuk bujur sangkar dengan luas 100 x 100 cm dengan rumbai rumbai berwarna merah. Warna hitam berarti Kekuatan, kuning berarti Kehormatan, biru berarti Kebersihan, putih berarti Kesucian dan merah berarti Keberanian.
“BUDHIROSO” memiliki sebuah keris sebagai simbol kekuatan organisasi dan dipindahtangankan saat prosesi pergantian kepengurusan. 


Pasal 6
 SANGGAR YOGADI
 Adalah  ruangan yang berbentuk gedung dengan halaman yang difungsikan sebagai tempat olah spiritual berupa meditasi samadhi dan meditasi obori yang mampu menampung 30 orang peserta atau anggota dengan ketentuan sebagai berikut : 
 a. Sanggar wajib dimiliki oleh tingkatan cabang dan pusat.
 b. Setiap tingkatan boleh memiliki lebih dari satu sanggar.
 c. Sanggar boleh dimiliki oleh pihak luar organisasi baik untuk kepemilikan secara pribadi atau perusahaan setelah membayar sejumlah royalti kepada organisasi "BUDHIROSO" dengan catatan 40% royalti untuk kas tingkat Pusat, 30 % untuk tingkat Cabang,  20 % untuk tingkat Ranting.
 dan 10% untuk Guru Agung  
d. Nama sanggar untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan di luar organisai "BUDHIROSO" adalah "Sanggar Olah Spiritual dan Budi Pekerti dengan nama milik sendiri -misalkan  Paguyuban Budhiroso Sejati, Komunitas Kejawen Budhiroso, Paguyuban Manunggal Budhiroso dll  dengan mencantumkan kata Budhiroso pada nama organisasinya  dengan catatan memiliki nama pengurus/Ketua dan keangotaan sendiri. Hal ini berlaku untuk diseluruh wilayah Indonesia.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
ANGGOTA
  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan baik lisan atau tertulis, dapat diterima menjadi anggota ”BUDHIROSO” dengan syarat minimal berusia 15 tahun. Bila ia seorang wanita bersuami, maka wajib memiliki surat ijin dari suaminya dan bila ia masih dalam tanggungan keluarga, maka wajib memiliki surat ijin dari keluarga/orang tuanya.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkatan kepengurusan ”BUDHIROSO” yaitu :  :

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pengawas
  4. Pengurus Pusat disebut Pimpinan Pusat
  5. Pengurus Cabang disebut Pimpinan Cabang
  6. Pengurus Ranting disebut Pimpinan Ranting
  7. Pengurus Inti, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 9
Guru Agung adalah seseorang yang menggagas, memulai,menggali, merumuskan melestarikan, menghimpun, menjaga dan mengamalkan kembali tradisi olah spiritual peninggalan leluhur. Sedangkan Guru adalah seseorang yang mengajarkan dan menuntun amalan aliran kebatinan BUDHIROSO.
 
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS          
Pasal 13
1. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang bukan dari keturunan langsung atau anak Pendiri.
2. Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi ”BUDHIROSO” yang kepengurusannya diangkat  melalui pemilihan yang demokratis oleh para pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Cabang adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang berkedudukan di ibu kota propinsi atau Kabupaten di Indonesia atau luar negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat dan di setujui oleh Guru Agung.
4. Pimpinan Ranting adalah pelaksana ”BUDHIROSO” yang diajukan berkedudukan dimana saja yang diangkat oleh Pimpinan Cabang.
5. Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting berkewajiban
a. Melaksanakan segala ketentuan sesuai AD/ART dan arah kebijakan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
c. Membuat Surat Pernyataan Bermeterai untuk tidak bergiat dalam politik praktis selama menjalani masa jabatan bagi 4 orang Pengurus Inti, yaitu  Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Pembantu Umum

BAB V
MUSYAWARAH 
Pasal 14
Segala sesuatu kebijakan harus dimusyawarahkan oleh Pengurus Pusat untuk diusulkan kepada Guru Agung, terutama kebijakan yang bersifat strategis. Untuk kebijakan tingkat cabang, maka musyawarah dilakukan dengan GURU.

Pasal 15
Guru Agung memutuskan dan memberikan arah dan kebijakan strategis organisasi atas masukan informasi dari Pengurus Inti.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
  1. Sumbangan para Guru, Pimpinan Pusat, Cabang atau Ranting.
  2. Uang pangkal /Sumbangan Anggota
  3. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain
  4. Hasil bidang usaha yang dididrikan oleh organisasi.  
Pasal 17
ASSET YAYASAN
20% (dua puluh prosesn) asset total yayasan merupakan hak milik anak anak Yatim atau Yatim Piatu yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB VII
SENGKETA DAN PENGAWASAN

Pasal 1

Bila terjadi sengketa dalam masa kepengurusan, maka ”BUDHIROSO” memiliki 3 (tiga) jalur penyelesaian :
  1. Jalur spiritual : penyelesaian diserahkan pada keputusan GURU setelah bermusyawarah dengan Pengurus Inti, baik atas petunjuk Guru Agung atau tidak, bergantung pada berat tidaknya sengketa yang dihadapi.
  2. Jalur organisasi : penyelesaian dilakukan dengan cara pertemuan antara pihak pihak yang bersengketa dengan penengah Ketua Pusat, Ketua Cabang Ketua Ranting atau yang ditunjuk oleh Guru.
  3. Jalur hukum : penyelesaian sengketa dilakukan dengan menempuh jalur hukum pemerintahan dengan menghadirkan saksi saki dan pihak yang bersengketa
Dalam mencari mekanisma penyelesaian sengkata hendaknya dipilih jalur penyelesaian sengketa yang sesedikit mungkin merugikan kondite "BUDHIROSO"

Pasal 2

Dalam menjalankan roda organisasi ”BUDHIROSO”, kepengawasan diserahkan pada masing masing anggota serta memberitahukan pada pihak Guru bila terjadi tindak penyelewengan. Untuk selanjutnya Guru akan membentuk KPM (Komisi Penyelesaian Masalah) yang anggotanya dipilih dari para anggota yang kompeten dalam penyelesaian penyelewengan tersebut.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Guru Agung atau bila setelah Guru Agung meninggal tak satupun diantara para Guru tak bersedia diangkat menjadi Guru Agung.

BAB IX
PENUTUP 
Pasal 18
  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang ditetapkan oleh Guru Agung.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 10 Oktober 2010

ttd

Ketua Umum
Sekretaris Umum




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
  1. Persyaratan menjadi anggota :
a. Bersedia mengikuti AD/ART Organisasi .
b. Sehat rohani / tidak sakit jiwa.
c. Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui surat atau e-mail
d. Setiap anggota minimal berusia 18 tahun
  1. Anggota wanita yang telah bersuami, maka wajib melampirkan Surat Persetujuan dari suaminya dan anggota yang masih menjadi tanggungan orangtua, wajib melampirkan Surat Persetujuan dari orangtua/walinya.
  1. Terdapat 3 jenis keanggotaan, yaitu :
    1. Anggota biasa, direkrut melalui surat permintaan menjadi anggota
    2. Anggota khusus, diangkat berdasarkan rekomendasi pejabat pemerintah
    3. Anggota kehormatan, diangkat oleh Pimpinan Pusat karena kontribusinya dalam bidang ilmu olah rohani / kebatinan, baik secara materiil atau non materiil.

  1. Pendaftaran anggota dicatat dalam buku keanggotaan dan berhak menerima kartu tanda anggota selambat-lambatnya 3 bulan setelah pendaftaran.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban untuk :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
  3. Mengamankan Wejangan Guru Agung.
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
  1. Mengikuti kegiatan organisasi yang diperuntukan bagi seluruh anggota.
  2. Memberikan usul, saran ataupun koreksi dan pendapat lain secara baik.
Pasal 4
Anggota organisasi berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan tertulis.
  3. Diberhentikan
Pasal 5
1. Seorang diberhentikan karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas organisasi dan kebijakan pengurus yang lebih tinggi.
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Guru Agung atas usulan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa usulan.

BAB II
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 6
Pengurus organisasi terdiri dari :
  1. Pimpinan Pusat
  2. Pimpinan Cabang
  3. Pimpinan Ranting
  4. Pimpinan Seksi
Pasal 7
Fungsi pengurus :
    1. Guru Agung sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Pusat.
    2. Guru sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi di tingkat Cabang dan Ranting.
    3. Guru Agung menerima permintaan nasehat di semua tingkatan
Pengurus dan berhak memberi saran atau petunjuk.
    1. Pimpinan Pusat mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat pusat
    2. Pimpinan Cabang mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluar di tingkat cabang.
    1. Pimpinan Ranting meawkili organisasi dalam tindakan kedalam dan
keluardi tingkat ranting.

Pasal 8
Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting berkewajiban :
  1. Melaksanakan AD / ART.
  2. Melaksanakan dan menyusun kegiatan organisasi.
  3. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pendiri.
Pasal 9
    1. Susunan pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu Umum di tingkat Pusat dipilih dan di tetapkan dengan SK  (Surat Keputusan) dengan penerimaan simbol yang berupa Keris Pusaka dan Pataka serta diberhentikan oleh Guru Agung.
    2. Susunan pengurus di tingkat Cabang dipilih dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat, baik atas saran Guru Agung atau tidak.
    3. Susunan pengusur di tingkat Ranting dipilih dan diberhentikan pleh Pengurus Cabang, baik atas saran Pimpinan Pusat atau tidak.
BAB III
MUSYAWARAH

Pasal 10
    1. Setiap musyawarah diselenggarakan dan diundang oleh Pimpinan sesuai tingkatan. Khusus untuk musyawarah tingkat Pimpinan Pusat perlu memperhatikan saran Guru Agung bila ada.
    2. Jenis jenis Musyawarah dalam ”BUDHIROSO” adalah : Musyawarah Pusat, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Khusus
    3. Musyawarah Khusus diselenggrakan dan diundang oleh Guru Agung atau Guru untuk suatu keperluan yang bersifat mendadak atau luar biasa, sesuai dengan tingkat kepntingannya.

BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 1
  1. Sumbangan yang tidak mengikat dapat  diberikan oleh perorangan/lembaga/badan/organisasi.
  2. Khusus sumbangan dari suatu badan yang bersifat politis atau Partai Politik bisa diterima atas saran Guru Agung.
  3. Organisasi “BUDHIROSO” berhak untuk medidirikan/membentuk atau memulai suatu usaha yang bersifat profit atau menguntungkan.
  4. Guru Agung berhak menolak atau membatalkan setiap usaha yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat “BUDHIROSO”
Pasal 2
Iuran ialah dana yang diberikan oleh anggota yang bersifat sukarela yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.

BAB V
ASSET ORGANISASI

Pasal 13
Semua asset atau kekayaan organisasi dijaga, diatur dan dimanfaatkan oleh Pengurus sesuai tingkatan.

Pasal 14
Semua asset atau kekayaan organisasi tidak boleh dijual/dilepaskan tanpa persetujuan Pimpinan di masing masing tingkat serta petunjuk Guru Agung.

Pasal 15
Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas dari kekayaan organisasi yang diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pengurus tidak boleh menjual / melepaskan asset atau kekayaan organisasi tanpa persetujuan Pengurus Pusat.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Guru Agung.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Guru Agung.
Ditetapkan di : Surabaya – Jawa Timur – Indonesia

Pada tanggal : 10 Oktober  2010
ttd

Ketua Umum
Bendahara Umum