- Guru, apakah pernikahan atau perkawinan itu?
-
Dalam arti luas, perkawinan atau pernikahan adalah bertemunya 2 orang dalam satu ikatan,
baik badaniah saja atau jiwa saja atau keduanya. Perkawinan atau pernikahan
merupakan satu tindakan normal dan manusiawi yang bila mengundang banyak orang
untuk mengetahui adanya ikatan tersebut, maka perlu dilakukan dalam sebuah
upacara ritual kebudayaan atau sebuah prosesi atau acara perhelatan,
sedangkan dalam arti khusus pernikahan
merupakan bentuk ikatan bathin yang berwujud saling cinta antara 2 orang
manusia (lazimnya antara seorang pria dan seorang wanita) untuk membina sebuah
mahligai rumah tangga yang dicatatkan dalam suatu lembaran negara yang berupa
akta nikah/perkawinan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat khususnya
bagi pria dan wanita itu serta keturunannya atau anak anaknya bila ada.
- Guru, ada berapa macam perkawinan atau pernikahan?
a.
Perkawinan biologis, yaitu hubungan badaniah antara 2
orang manusia. Dalam perkawinan bisa menghasilkan anak atau tidak tergantung
kemauan para pelakunya, bila perkawinan ini dilakukan oleh 2 orang manusia yang
berlainan jenis.
b.
Perkawinan bisnis, yaitu perkawinan yang dilandasi
kongsi usaha/dagang. Dalam perkawinan ini hubungan badan bukan merupakan hal
yang utama.
c.
Perkawinan adat, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan
ritual adat kebudayaan para pelakunya. Dalam perkawinan ini pada umumnya
dilakukan untuk memiliki anak atau keturunan langsung agar garis keturunanya
agar garis keturunanya tidak putus.
d.
Perkawinan mandiri atau onani, yaitu perkawinan
seseorang dengan tangannya atau dengan alat tertentu untuk mencapai orgasme
atau kepuasan badaniah.
- Guru, apa yang sebaiknya dimiliki agar langgeng dalam menciptakan hubungan pasangan dalam mahligai rumah tangga?
a. Usahakan
pengenalan sifat/ pribadi dilakukan lebih dahulu dalam suatu pacaran yang sehat
(yang tidak mengumbar nafsu semata). Proses pacaran ini bisa singkat atau lama,
tergantung dari “keterbukaan” masing masing pihak. Awas jangan terlalu lama,
sebab kau akan bosan sebelum tujuan pernikahan tercapai. Bila kalian berdua
secara serius dan sering dalam meluangkan waktu untuk menciptakan suatu
kebersamaan, niscaya dalam waktu minimal 3 (tiga) bulan kau sudah dapat membaca
siapa dia dan keluarganya lalu kau akan mampu mengambil keputusan bahwa
hubungan diteruskan atau dihentikan.
b. Pernikahan
adalah upaya mempersatukan 2 pribadi yang berbeda. Dibutuhkan seni untuk
menjaga agar tidak cepat bubar. Seni
untuk “menolak” atau “menerima” serta memberi “ruang kebebasan untuk bergerak”.
Ingat perkawinan atau pernikahan memang suatu ikatan tapi sifat ikatannya
bukanlah “belenggu” yang menyebabkan kebebasan sebuah pribadi akan merasa
terpasung. Untuk itu milikilah ilmu timbang rasa yang telah digali saat
berpacaran dulu.
c. Berilah
porsi untuk meluangkan waktu khusus berduaan di luar rumah, untuk sementara
tinggalkan anak anak. Ini untuk mengenang masa indah berpacaran dulu.
d. Berilah
perhatikan khusus padanya pada saat saat tertentu (saat ulang tahun kelahiran
atau pernikahan dll) dengan memberinya sebentuk tanda perhatian (misalkan
membelikannya sebuah mobil baru atau sebungkus kerupuk kesukaanya)
e. Pilihlah
jalan curhat (curah perhatian) pada keluarga ( terutama ayah dan ibu) atau
seorang ahli perkawinan/ ahli psikologi tentang masalahmu, tergantung berat
atau tidak masalah itu.
- Guru, apa yang sebaiknya dihindari dalam membina kehidupan berumah tangga?
a.
Hindarkan perbuatan yang bisa menyakiti hati pasangan
b.
Segera minta maaf bila telah kelepasan mengeluarkan
kata kasar atau tak pantas didengar.
c.
Jangan melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),
sebab kau bisa dipenjara
d.
Jangan bercerai bila masih bisa diusahakan untuk
bersatu, walaupun kalian menemui masalah berat misalkan terjadi perselingkuhan
diantara keduanya. Bukankah sesungguhnya Tuhan membenci perceraian?
- Guru, bolehkah saya tidak menikah atau kawin?
-
Boleh saja sebab perkawinan bukan merupakan ritual
keagamaan tapi ritual kebudayaan semata. Kau boleh tidak melaksanakan
perkawinan atau pernikahan, bila kau merasa belum siap atau mampu mengurus atau
menghidupi anak isterimu tetapi bila ada yang membantu, misalkan orang tuamu
kaya atau kau memiliki banyak warisan, maka kau bisa melaksanakan perkawinan
atau pernikahan itu, kalau pasanganmu setuju. Dalam sebuah perkawinan atau
pernikahan pada umumnya seorang pria berkewajiban untuk membiayai isteri serta
anaknya sebagai bentuk tanggung jawab. Biaya ini disebut nafkah, tetapi karena
adanya anak sebagai hasil perkawinan mereka berdua itu, maka isteri
diperbolehkan membantu mencari nafkah tambahan, terutama bila sang suami sakit
atau tak mampu membiayai kebutuhan rumah tangga itu.
$$$
Tidak ada komentar:
Posting Komentar